HEADLINEKalimantan Tengah

Kebun Swadaya Wajib Masuk Koperasi dan Kelompok Tani

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para petani, kebun sawit swadaya milik masyarakat diwajibkan masuk dalam kelompok tani maupun koperasi dan bermitra dengan perusahaan perkebunan supaya menjual hasil Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dengan harga yang ditetepkan pemerintah, bahkan para patani mendapat pembinaan secara langsung oleh pihak perusahaan.

Demikian diungkapkan, pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) pusat Jakarta, H Untung J Wiyono pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian RI no. 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Jumat (31/8/2018).

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rawing Rambang dan dihadiri Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, Prof. Dr. Ir. Ponten M Naibaho.

H Untung J Wiyono menambahkan, pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri Pertanian RI no. 01/Permentan/KB.120/1/2018 ini ada dua pesan yang disampaikan yaitu harga TBS yang berlaku untuk kebun yang sudah bermitra dengan pihak perusahaan secara permanen seperti, plasma. Dan harga TBS kebun swadaya masyarakat yang belum terdaftar atau bermitra dengan pusahaan, harganya sangat berbeda, sesuai pasal 4 ayat 1 dan 3 dalam Permentan tersebut.

Oleh sebab itu, melalui Permentan ini pemerintah punya tujuan agar semua kebun-kebun swadaya masyarakat, bermitra dengan perusahaan besar, sehingga diharapkan masyarakat petani swadaya tidak menjual kemana-mana maupun kepada tengkulak dengan harga yang sangat murah.

Ia menyarankan, supaya kebun swadaya masyarakat ini jangan melalui tengkulak, tapi harus melalui kelompok tani atau koperasi maupun BUMDes sehingga harga tidak bisa dipermainkan, dan para petani menjadi sejahtera dengan harga yang bagus. Karena kalau melalui tengkulak tidak ada unsur pembinaan, tapi bila bermitra secara permanen dengan perusahaan perkebunan, maka petani selain mendapat harga yang sesuai standar yang ditetapkan, juga dapat pembinaan mengelola kebun.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rawing Rambang mengatakan sosialisasi Permentan ini yang diundang adalah para petani, koperasi kemitraan, perusahaan dan pemerintah daerah. Nanti akan dihitung berapa harga TBS, bagaiana mekanisme perhitungannya dan bagaimana kualitasnya.

Menurutnya, melalui Permentan ini akan dihitung bersama berapa harga yang diterima petani dan berapa harga yang diterima oleh perusahaan, disitu semuanya jelas dan terbuka/transparan.

Namun dengan catatan para petani swadaya ini harus punya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang tergabung dalam wadah koperasi atau kelompok tani, karena ini menyangkut kualitas TBS, dan ada pembinaan serta bimbingan dari pihak perusahaan.

Tim Evaluasi Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Nasional, Prof. Dr. Ir. Ponten M Naibaho menuturkan TBS yang sudah ditetapkan pemerintah itu telah memenuhi persyaratan, baik secara teknis maupun kualitasnya.

Makanya disarankan kepada para petani swadaya untuk membentuk koperasi atai kelompok tani, setelah itu oleh pemerintah daerah membantu memfasilitasi untuk membuat suray perjanjin kontrak (SPK) dengan pihak perusahaan. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!