Opini

Benteng Terakhir Itu Telah Roboh

OPINI OLEH SOGIANTO /GERAKKAKTENG.COM

Mahkamah Agung telah mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 20 Tahun 2018. Aturan KPU ini mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Putusan tersebut diterbitkan pada Kamis
(13/9/2018) lalu.
Dalam amar putusannya majelis hakim mengabulkan permohonan uji materi karena menilai
PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang menyaratkan bakal calon
anggota legislatif tak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi. Sementara,
klausul serupa tidak tertera dalam Undang-Undang Pemilu. Bahkan, tidak hanya eks koruptor
yang dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/ Kota, mantan terpidana bandar narkotika dan kejahatan seksual anak pun ditutup
kerannya untuk menjadi anggota legislatif dari level nasional hingga ke tingkat kabupaten/
kota.
Putusan Mahkamah Agung membatalkan Peraturan KPU yang membatasi mantan terpidana
kasus korupsi, narkotika dan kejahatan seksual anak ini maju sebagai calon anggota DPR dan
DPRD tentu saja menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Putusan itu tentu saja menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan bagi sebagian orang.
Keputusan ini seolah-olah payung hukum yang ada tidak berempati terhadap nasib Indonesia
yang sudah menghadapi bencana korupsi, narkotika dan kejahatan seksual anak yang dinilai
sudah sangat luar biasa.
Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir untuk mengharapkan lembaga legislatif sebagai
representasi dari suara rakyat ini bersih dari para koruptor, narkotika dan kejahatan seksual
anak ini pun dinilai telah roboh.
Kekecewaan segelintir orang ini muncul karena bencana korupsi, narkotika dan kejahatan
seksual anak ini harus diputus dari mata rantainya. Yaitu, dimulai dari calon-calon yang akan
mewakili masyarakat di parlemen, calon kepala daerah maupun calon presiden dan calon
wakil presiden.
Sebab, siapapun yang berkontestasi untuk jabatan-jabatan di negara ini harus menghadapi tes
integritas yang tidak sekadar programnya yang dinilai, tapi sosoknya juga menjadi role model
dan menjadi panutan.
Artinya, dengan dikabulkannya uji materi oleh Mahkamah Agung ini, aturan KPU tadi tidak
berlaku. Para mantan narapidana korupsi, narkotika dan kejahatan seksual anak yang telah
diloloskan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan direstui Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) menjadi bakal calon legislatif pun bisa berlanjut, baik untuk tingkat DPR, DPRD
Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Memang, semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Agung ini. Meskipun,pada
awalnyasemuapihak sangatberharap adanyaperbaikanyangsignifikanyangbisa
dilakukan bersama-samauntuklebih menyaringcalon-calonanggotalegislatifagartidak
terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!