Kalimantan Tengah

BNNP Bongkar Jaringan Sindikat 3.000 Gram Sabu Asal Pontianak

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM – Pihak badan narkotika nasional provinis (BNNP) menggelar press release setelah membongkar jaringan sindikat sabu sebanyak 3.000 gram yang berasal dari Pontianak, Rabu (31/10/2018).
Pelaku diketahui ada 5 orang antara lain SW (33 thn) dan HR (38 thn) selaku kurir, RS (38 thn) sebagai pengedar di wilayah Sampit dan MR (41 thn) pengedar di wilayah Palangka Raya serta SY (44 thn) adalah pengendali utamanya.
Kronologi penangkapan oleh pihak BNNP bekerja sama dengan pihak Polres setempat diketahui bermula ketika dua orang kurir tertangkap tangan yaitu SW (33 thn) dan HR (38 thn) yang sedang berada di Sampit untuk memberikan sabu sebanyak 1.000 gram kepada RS (38 thn) untuk diedarkan di wilayah Sampit. Kemudian mengantarkan sabu sebanyak 2.000 gram kepada MR (41 thn) yaitu seorang residivis yang baru bebas Agustus 2018 lalu yang bertindak sebagai pengedar di wilayah Palangka Raya.
Saat diamankan keempat orang tersebut mengaku bahwa mereka mendapat instruksi dari SY (44 thn) yang saat ini masih berada di dalam tahanan Lapas kelas II A Jln. Tjilik Riwut KM 2,5 Palangka Raya.
Ketika diinterogasi SW (33 thn) dan HR (38 thn) mengatakan dimana baru dua kali SY (44 thn) menyuruh mereka sebagai kurir mengambil sabu dari Pontianak ke Kalimantan Tengah dengan menerima upah sebesar Rp10 juta. Sedangkan RS (38 thn) dan MR (41 thn) juga mengaku kalau baru duakali mereka disuruh untuk menjadi pengedar dengan bayaran Rp4 juta dari SY (44 thn).
Melalui kasus ini kelima pelaku tersebut ditetapkan statusnya menjadi tersangka, SW (33 thn), HR (38 thn), dan RS (38 thn) dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu MR (41 thn) dan SY (44 thn) dikenakan pasal berlapis pula yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Baja Sukma S.P, M.si berpendapat bahwa peristiwa ini tidak disangka, dimana pengedaran sabu diinstruksikan dari balik tahanan Lapas dan merupakan peringatan keras kepada pihak Lapas untuk lebih memperketat pengawasan terhadap para narapidana yang berada di dalam. Hal ini untuk meminimalisasi kejadian transaksi narkotika seperti ini. Selain itu, menurut Badja, di wilayah perbatasan provinsi keamanan wajib ditingkatkan lagi.
“Kami pihak BNNP juga akan lebih serius untuk menyingkap kasus jaringan para sindikat narkoba dan membinasakan sebanyak mungkin barang bukti narkoba agar tidak sampai ke masyarakat,” ucapnya. (FG)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!