DPRD Gunung Mas

Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan

KUALA KURUN – Tinggal beberapa minggu lagi untuk umat kristen di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk merayakan hari natal tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023 ini. Untuk itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas kembali mengingatkan para perusahan dalam menunaikan kewajiban membayaran tunjangan hari raya atau THR.

“Kami kembali mengingatkan kepada semua perusahan yang ada di Kabupaten Gumas ini, agar selalu membayar THR karyawan yang menjadi kewajiban dari perusahan. Apalagi sebentar lagi merayakan hari raya Natal dan Tahun Baru,” jelas Anggota DPRD Gumas Espriadi, Selasa (13/12/2022).

Menurut dia, jika pihak perusahan yang tidak mau membayar THR atau kewajiban mereka, maka harus ada tindakan tegas dari dinas yang bersangkutan, khususnya di Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usahan Kecil Menengah (Distransnakerkop-UKM) Kabupaten Gumas yang melakukan penanganan.

“Sanksi tegas itu juga ada dan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang telah mengatur, sehingga kewajiban mereka tidak terbengkalai, dan artinya karyawan dapat merayakan hari raya mereka,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, bagi perusahan daerah yang bergerak di bidang badan usahan milik daerah (BUMD) misalnya di perusahan daerah air minum (PDAM), Perusda dan sejenisnya, ini juga harus ada memberikan THR kepada karyawan. Pasalnya, ini dapat menjadi contoh kepada perusahan yang bukan milik daerah.

“Perusahan yang milik BUMD juga memiliki kewajiban yang sama dalam membayar THR, Artinya ini bisa menjadi contoh bagi perusahan yang swasta, walaupun itu sudah lama berdiri. Karena ini sudah menjadi kewajiban dari perusahan untuk karyawan,” sebutnya. (san/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!