HEADLINEMurung Raya

Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Pelita Murung Raya kembalikan Kerugian Negara

MURUNG RAYA,GERAKKALTENG.COM-Terpidana korupsi APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Murung Raya, multi years tahun 2010, 2011, 2012, pada Pembangunan Pasar Pelita yang mangkrak tidak selesai tahun 2014 di Puruk Pahu Kab. Murung Raya, Kalteng seharga Rp. 9.590.000.000,- oleh Fakhrur Razie, mantan Direktur PT. Nanang Mulya Group di Palangka Raya, selaku pelaksana pekerjaan, telah mengembalikan sisa uang kerugian negara.

Kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Murung Raya. Pengembalian uang itu berlangsung pada Kamis (29/11/2018), bertepatan pada Hari Peringatan Ulang Tahun Korpri Tahun 2018 di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Robert P Sitinjak menyebutkan, keluarga Terpidana Fakhrur Razie, yang didampingi Kuasa Hukumnya, Kusnadi dkk, telah membayar uang sisa kerugian negara sebesar Rp. 508.373.500, Uang itu merupakan pengembalian yang kedua, dari sisa pengembalian pertama sebesar Rp. 800.000.000, yang dibayar tunai pada tanggal 15 Nopember 2018.

Terpidana Fakhrur Razie dihukum membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1.108.373.500, (sesuai hasil audit BPKP Kalteng),_ ditambah membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000.

Terpidana sudah melunasi semuanya sebesar Rp. 1.308.373.500, kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Murung Raya, dan telah disetor tunai ke Bank BRI Palangka Raya.

Seluruh aset harta kekayaan milik Terpidana Fakhrur Razie, berupa Tanah-tanah, bangunan beserta Sertifikatnya, serta mobil Fortuner yang disimpan di Rubasan Palangka Raya telah dibuka blokir penyitaannya dan dikembalikan lengkap kepada keluarga Terpidana Fahrur Razie, yang disaksikan Kuasa Hukumnya, Kusnadi.

Sebelumnya, pada tanggal 14 Desember 2015, Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plk. menghukum ringan Terdakwa II H. Fakhrur Razie, pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan membayar Denda ringan hanya sebesar Rp.50.000.000,- subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan saja.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas Vonis ringan Pengadilan Tipikor Palangka Raya tersebut ke Mahkamah Agung. Lalu, oleh Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, maka hukumannya diperberat, Terpidana Fakhrur Razie dipidana menjadi selama 4 tahun penjara.

Dan saat ini tersangka masih menjalani sisa hukuman penjaranya di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya, Kalteng, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 814 K/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Juni 2016.( SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!