DPRD KatinganKatingan

Bupati Sampaikan Langkah Percepatan Pelaksanaan Kegiatan

“APBD Katingan Tahun 2019 melalui Peraturan Daerah Nomor Nomor 16 Tahun 2018, telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2018,” ujarnya.

gerakkalteng.com – KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas SE dan Wakil Bupati Sunardi N.T Litang bersama Sekda Drs Nikodemus MM, Pimpinan FKFD dan sejumlah Kepala SOPD mengikuti Kick Off dan Video Coference dengan Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran, Kamis (17/1/2019).

Kegiatan ini, dalam rangka pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Katingan (Pemkab) Katingan Tahun 2019.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan langkah-langkah mempercepat pelaksanaan program maupun kegiatan di Kabupaten Katingan pada Tahun Anggaran 2019 ini.

“APBD Katingan Tahun 2019 melalui Peraturan Daerah Nomor Nomor 16 Tahun 2018, telah ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2018,” ujarnya.

Selanjutnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 63 Tahun 2018, tentang penjabaran APBD 2019 juga telah ditetapkan pada 28 Desember lalu.

“Kemudian, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) serta Unit Layanan pengadaan (ULP), sudah diatur dan ditetapkan pula melalui Peraturan Bupati dan Kepurtusan Bupati,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Sakariyas juga menjelaskan ringkasan APBD Katingan Tahun 2019. Untuk pos pendapatan, sebesar Rp 1.231.240.909.000. “Ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 51.000.000.000. Kemudian dana perimbangan Rp 974.534.759.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 205.716.150.000,” sebut Bupati.

Selanjutnya untuk pos belanja, jumlahnya Rp 1.319.711.596.079,38. Rinciannya, belanja tidak langsung sebesar Rp 729.173.685.858,45 dan belanja langsung Rp 590.537.901.220,93. Untuk jumlah depisit, Rp 88.470.687.079,38. “Sedangkan untuk pos pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan sebesar Rp 90.470.687.079,38 dan pengeluaran sebesar Rp 2.000.000.000,” terang Bupati.

Menurutnya, untuk Rencana Umum Pengadaan (RUP), sudah ditayangkan atau diumumkan. Itu dapat dilihat di portal nasional LPSE Kabupaten Katingan. Dari 37 perangkat daerah, tujuh diantaranya sudah mengumumkan.

“Yakni Sekretariat Daerah, BPBD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Beppelitbang, Dinas PUPR dan Perhubungan, Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penuduk dan keluarga. Jadi, masih ada 30 perangkat daerah yang belum mengumumkan,” ucap Sakariyas. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!