KASONGAN,GK- Jika nanti lolos dan ditetapkan sebagai pasangan calon, sesuai peraturan maka Bupati Katingan Sakariyas diharuskan menjalani cuti kampanye mulai 15 Februari mendatang. Hingga kini masih belum diketahui, siapa penjabat (Pj) yang bakal mengisi kekosongan tersebut.
Bupati Sakariyas mengatakan, penunjukan Pj bupati Katingan nanti sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
“Itu adalah hak gubernur mau menunjuk siapa, yang jelas per tanggal 15 Februari nanti saya sudah lepas jabatan karena menjalani cuti kampanye atau cuti tanpa tanggungan negara,” ungkapnya, Selasa (6/2).
Sejak beberapa pekan lalu dirinya sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara kepada Gubernur Kalteng. Sakariyas berharap, Pj bupati Katingan nantinya sudah efektif bekerja di daerahnya mulai 15 Februari.
“Karena di Pemkab Katingan tidak ada wakil bupatinya, dan kebetulan pak Sekda juga sudah memutuskan untuk ikut Pilkada. Jadi harapannya tidak lama setelah saya cuti kampanye, maka Pj bupati ini sudah bekerja di Katingan,” imbuhnya.
Dalam beberapa kesempatan, Sakariyas selalu berpesan kepada seluruh ASN di daerahnya agar selalu bersikap netral menjelang pemilihan kepala daerah mendatang.
“Saya tidak pernah sekalipun mengatakan bahwa kalian (ASN, red) harus pilih saya atau pilih calon yang lain. Biarlah kalian yang menentukan sesuai hati nurani, sesuai program yang ditawarkan masing-masing calon,” katanya.
Dirinya meminta, agar semua ASN yang tersebar se Kabupaten Katingan agar menjadi pionir dalam menyukseskan pesta demokrasi tersebut. Salah satu hal yang bisa diperbuat, yakni menyosialisasikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mencoblos, serta menolak politik uang.
“Sebenarnya banyak yang bisa dilakukan, seperti memberikan pemahaman agar tidak golput atau tidak mudah termakan informasi hoaks. Kalau di kampung-kampung, biasanya seorang ASN itu menjadi panutan bagi warga di sekitarnya. Oleh sebab itu, tunjukan bahwa kalian memang layak menjadi panutan,” pungkasnya. (BS)