DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

DPRD Gelar Rapat Terkait Pemilihan Kepala Daerah

Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi, usai memimpin rapat, Selasa (12/2).

SAMPIT,Gerakkalteng.com– Guna menindaklanjuti Pemeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah, pihak Komisi I bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, melaksanakan rapat terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) Tata Tertib DPRD Kotim tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pemilihan Wakil Kepala Daerah Daerah, Selasa (12/2).

Wakil Ketua DPRD Kotim H Supriadi, selaku pimpinan rapat menjaskan, ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Salah satunya mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pemilihan wakil kepala daerah.

“Mengenai tatib DPRD ini semestinya sudah disahkan beberapa bulan lalu, namun ada keterlambatan karena kita ada kesibukan padatnya kegiatan, salah sarunya menyesaikan beberapa Raperda, sehingga baru bisa dibahas hari ini,” ujar Supriadi.

Lanjut Politisi Partai Golkar ini, mengenai poin pemilihan kepala daerah dan wakil, ada beberapa mekanisme, diantaranya mengani pembentukan panitia pemilihan, atau tugas dan wewenang penitia pemilihan, termasuk mengenai persyaratan pencalonan.

“Termasuk jadwal pemilihan, dan pemilihan suara ulang dan sebagainya, semua rangkaiannya dilaksanakan di DPRD Kabupaten Kotim. Tapi bagi kepala daerah yang masa baktinya masih sisa 18 bulan ke atas, kita mengusulkan langsung melalalui Gubernur Kalteng ke Mendagri dalam rangka pergantian kepala daerah,” imbuhnya.

Tambah pria ramah senyum ini, mekanisme yang utama ialah usulan harus dari partai pengusung. “Jika bupati berhalangan tetap, diberhentikan atau meninggal dunia, setelah mendapat surat pemberhentian, paling lambat 10 hari secara otomatis wakil bupati akan naik jabatan menjadi bupati,” tandasnya.

Disinggung apakah rapat tersebut merupakan buntut dari penetapan Bupati Kotim H Supian Hadi sebagai tersangka oleh KPK, Supriadi langsung membantah.

“Tidak ada kaitanya sama sekali. Ini merupakan agenda lama tahun 2018 sejak terbitnya PP nomor 12 Tahun 2018, mengenai pemberhentian dan pengangkatan bupati dan wakil bupati oleh DPRD,” pungkasnya.(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!