Gunung Mas

Pengelolaan Limbah Oli Kurang Diperhatikan

FOTO : Pemilik usaha bengkel motor dan mobil diminta mengelola limbah oli bekas secara profesional.

GERAK KALTENG.COM – KUALA KURUN – Limbah oli bekas masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebab itu diperlulan pengelolaan dan penanganan khusus agar tidak berdampak buruk bagi kehidupan maupun lingkungan.

Kabid Pengelolaan Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunung Mas, Samuel mengatakan, berdasarkan pantauan dan monitoring sejauh ini masih banyak ditemukan buruknya pengelolaan oli bekas di daerahnya.

“Biasanya terjadi di bengkel mobil dan motor, kadang oli dan botol oli bekas dibuang begitu saja. Padahal dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan, terutama tumbuhan dan tanah,” ungkapnya, Jumat (15/2/2019).

Padahal sesuai peraturan, semestinya oli bekas pakai tersebut tidak boleh tercemar sedikitpun. Minimnya kesadaran dan ketidaktahuan masyarakat akan bahaya pencemaran oli menjadi penyebab.

“Upaya sosialisasi telah dilakukan. Kami juga sudah menyarankan, agar pemilik bengkel setidaknya menyediakan bak khusus penampungan oli,” imbuhnya.

Menurutnya, DLH Gunung Mas tidak mempunyai kewenangan menindak atau memberikan sanksi kepada pelaku pencemaran limbah oli.

“Kalau tanah terlanjur terkontaminasi oli, maka mengakibatkan hilangnya kesuburan tanah. Dampaknya akan lebih berbahaya lagi jika limbah oli dalam volume besar mencemari sungai,” ujarnya. (agg/hms)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!