HEADLINEPalangka Raya
Perda Parkir Palangka Raya Bakal Ditinjau Ulang
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Tidak tertibnya tata pengelolaan parkir hingga sampai menjamurnya parkir liar bahkan adanya pungutan parkir yang seenaknya saja ditarik para juru parkir (jukir), tampaknya menjadi persoalan tersendiri bagi Pemerintah Kota Palangka Raya.
Terlebih dalam perkembangannya, persoalan parkir yang dinilai tidak berjalan dengan baik ini, kerap mendapat banyak kritikan dan keluhan, baik dari masyarakat maupun para wakil rakyat yang ada di “Kota Cantik” Palangka Raya.
Melihat kondisi demikian Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah angkat bicara. dia pun tidak menepis jika perparkiran di kota itu hingga saat ini memang terus menjadi persoalan.
“Seperti kehadiran parkir dan jukir liar, memang telah menjadi persoalan. Dengan kondisi ini bisa saja perda yang ada ditinjau atau dievaluasi,”tegasnya, Senin (25/2/2019).
Menurut Umi, Kota Palangka Raya sejak lama telah memiliki peraturan daerah (Perda), yang menangani parkir, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir.
Semestinya dengan perda ini kata dia, penataan parkir, serta aturan pengelolaan parkir hingga tarif parkir sudah ditentukan.
Hanya saja dalam perjalanan perda tersebut, kerap tidak berjalan efektif manakala rambu-rambu aturan tidak diikuti dengan baik, terutama oleh pengelola parkir ataupun pihak yang ingin menggeluti bidang tersebut.
“Perda ini sejatinya menjadi pedoman, terutama mengedepankan azas ketertiban. Pemerintah daerah melalui perda ini tentu akan menerapkan regulasi dan aturan di dalamnya,”ujar Umi.
Ditekankannya, jika perda ini belum dapat dijalankan secara maksimal, terlebih penerapannya terus dikesampingan maka tidak menutup kemungkinan memerlukan revisi untuk lebih mempertegas kembali jalannya perda.
“Ya, jika nantinya walikota berkenan, perda termasuk perwali terkait perparkiran ini bisa saja kita usulkan ditinjau dan direvisi kembali. Barang kali ada titik lemahnya, terutama perlu regulasi kuat untuk menempatkan kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak,”demikian Umi.VD