DPRD Pulang Pisau
Berikan Dispensasi Libur kepada Penyelanggara Pemilu
Legislator PKB Diharyo sedang menyampaikan usulan kepada Pemkab Pulpis terkait dispensasi libur dua hari kepada PPK, PPS dan KPPS dalam rapat koordinasi persiapan Pemilu 2019.
PULANG PISAU, Gerakkalteng.com- Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pulang Pisau, Diharyo minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat memberikan dispensasi libur minimal dua hari kepada PPK, PPS dan KPPS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang.
“Guna mendukung kerja PPK, PPS dan KPPS dalam mensukseskan pemilu serentak 2019. Saya menyarankan kepada PPK, PPS dan KPPS yang berstatus ASN diberikan dispensasi libur minimal selama dua hari,” kata Diharyo.
Mengingat tugas yang akan dijalaninya cukup berat dan banyak kata Diharyo, juga membutuhkan tenaga dan pikiran yang cukup tinggi. Selain itu, belum tentu proses penghitungan suara dan rekapitulasi data bisa selesai hari itu juga.
“Karena proses penghitungan suara cukup banyak, mulai penghitungan surat suara pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD dan Partai Politik peserta Pemilu 2019 itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Bisa saja mereka itu bekerja sampai pagi,” ungkapnya.
Dia juga menyarankan kepada seluruh petugas di TPS agar bekerja secara profesional dan ikhlas. Kepada masyarakat, Diharyo juga mengajak untuk mengawal seluruh proses jalannya pelaksanaan Pemilu 2019. Sementara kepada penyelenggara pemilu, Diharyo berpesan agar bekerja secara profesional dan menjalankan tugas sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Suksesnya pelaksanaan pemilu itu tidak kepada dari penyelenggaraan yang baik dengan didukung partisipasi masyarakat yang tinggi, sehingga diharapkan melalui proses demokrasi ini dapat melahirkan pemimpin yang amanah, berintegritas dan dapat membawa kemajuan serta kesejahteraan masyarakat, ” pungkasnya. (hrs/an)