Gunung Mas
Ini Program Bupati Arton S. Dohong yang Dinilai Belum Tuntas
“Terutama infrastruktur yang banyak belum selesai dan masih menjadi PR,” bebernya, Rabu (28/3/2019).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Dipenghujung berakhirnya masa jabatan Bupati Arton S. Dohong, terdapat beberapa sektor pembangunan daerah yang dinilai belum tercapai oleh anggota DPRD Gunung Mas.
Ketua DPRD Gunung Mas, H. Gumer mengatakan, secara umum pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan hingga capaian program peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerahnya belum sepenuhnya tuntas.
Selain itu, capaian sektor pendidikan, kesehatan, dan program peningkatan perekonomian masyarakat di Gunung Mas juga belum bisa dikatakan tuntas.
“Belum tuntas dalam artian belum mencapai 100 persen, namun pekerjaan mereka semuanya masih digaris relnya. Karena keterbatasan anggaran ini yang menyebabkan mereka tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk diketahui, adapun vis Kabupaten Gunung Mas dibawah kepemimpinan bupati Arton S. Dohong dan Wakilnya Rony Karlos, yakni Kabupaten Gunung Mas Berdaya Saing, Mandiri, Sejahtera, dan Bermartabat (Bersinar).
Sedangan upaya yang dilakukan dalam rangka pencapaian visi Kabupaten Gunung Mas Bersinar tersebut dibagi menjadi tujuh misi andalan, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas, relevansi, dan akses perangkat pendidikan dan layanan kesehatan.
2. Meningkatkan pemberdayaan dan daya saing ekonomi rakyat.
3. Melanjutkan dan memantapkan pembangunan infrastruktur pembuka isolasi daerah secara adil dan proporsional.
4. Meningkatkan layanan pemerintahan secara lebih berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel, pada semua tingkatan pemerintahan.
5. Meningkatkan ketersediaan energi untuk rakyat.
6. Meningkatkan penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, melalui penguatan keterkaitan dan relevansi antara pengembangan perangkat pendidikan dengan investasi daerah.
7. Meningkatkan pengendalian, pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam secara serasi, seimbang dan lestari. (hms/srn)