DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Penerapan Sistem Zonasi Perlu Kajian
Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ferry S Lesa
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ferry S Lesa mengatakan, jika penerapan dari implementasi sistem zonasi penerimaan peserta didik baru di Palangka Raya saat ini dinilainya masih belum bisa mengakomodir keinginan pemerintah pusat.
Kenapa demikian kata dia, dikhawatirkan sistem tersebut malah membuat peserta didik merasa terbatasi dalam memilih sekolah pilihan.
“Memang ini bertujuan untuk bisa memeratakan kualitas pendidikan. Namun ada baiknya sistem zonasi tersebut seharusnya bisa dikaji lebih mendalam. Terutama melihat dari berbagai efek positif dan negatif yang dimilikinya,tuturnya, Minggu (24/3/2019)
Lebih lanjut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, bahwa hendaknya seluruh aturan dari zonasi itu harus mampu memberikan efek positif yang sebesar-besarnya bagi masyarakat golongan manapun.
“Dampak negatif terbesar dari sistem zonasi ini terkesan membatasi hak anak didik untuk bersekolah dimana sesuai dengan keinginan dan minat mereka untuk belajar,”ujarnya lagi.
Ferry sendiri mengakui jika pemberlakuan sistem zonasi oleh pemerintah ini bertujuan untuk menjamin bahwa penerimaan peserta didik baru akan berjalan seara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminasi, dan berkeadilan.
Namun hal itu, tambahnya, tentu juga bisa memiliki dampak permasalahan bagi calon peserta didik dan orang tua/wali murid.
“Karena terbatasnya hak murid untuk memilih sekolah, maka dikhawatirkan mereka akan mengalami kekecewaan karena tak mampu masuk sekolah idamannya sehingga prestasi mereka pun salah-salah bisa menurun,”jelasnya.
Tambah Ferry, adanya dampak negatif dari zonasi itu bukan berarti kebijakan tersebut harus dibuang, melainkan mesti mempertimbangkan dampak positif yang lebih besar dari dampak negatifnya, sehingga perlu diupayakan solusi untuk menghilangkan atau mengurangi dampak negatifnya.
“Penguatan keterampilan guru dan tenaga kependidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penguasaan metode dan pendekatan harus lebih ditingkatkan bagi guru sebagai pendidik. Itu salah satu solusi menurut hemat saya,”tutupnya.
Diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), dimana di dalam peraturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk memberlakukan sistem zonasi dalam PPDB.
Implementasi Permendikbud ini pun terus didorong dapat dilakukan pemerintah daerah melalui kebijakan masing-masing. Termasuk di Kota Palangka Raya.VD