Barito TimurDPRD Barito Timur

Pemda Bartim Bakal Evaluasi Kinerja Aparatur Desa

"Ada laporan masuk, bahwa ada pemerintah desa maupun BPD rangkap jabatan, ada yang kerja sebagai PNS, PHL maupun di perusahaan besar swasta," ucap Ampera, Selasa (7/5/2019).

gerakkalteng.com – TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas menegaskan bahwa aparatur pemerintahan desa (pemdes) maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan rangkap jabatan.  Pasalnya dengan adanya rangkap jabatan tersebut, dapat mempengaruhi kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas mengatakan ada banyak laporan bahwa aparatur pemerintahan desa maupun BPD ada yang rangkap jabatan, hal tersebut pihaknya kedepan akan melakukan evaluasi dengan adanya laporan tersebut

“Ada laporan masuk, bahwa ada pemerintah desa maupun BPD rangkap jabatan, ada yang kerja sebagai PNS, PHL maupun di perusahaan besar swasta,” ucap Ampera, Selasa (7/5/2019).

Menurut Ampera dirinya akan memerintahkan Sekretaris daerah untuk melakukam evaluasi dan mendata siapa saja yang merangkap jabatan, dan apabila ada harus memilih salah satu pekerjaan.

“Bila ada yang rangkap jabatan, maka harus meninggalkan salah satu pekerjaanya,” tegasnya.

Dijelaskan Ampera bahwa anggota BPD yang memilih adalah masyarakat,  sehingga tidak elok apabila harus double job atau rangkap jabatan, karna hal tersebut tidak akan fokus terhadap tupoksi pekerjaan masing-masing.

“Harapannya bisa sadar diri, sebelum adanya tindakan dari pemda. Diharapkan bisa fokus satu pekerjaan saja. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan didesa bisa berjalan lancar dan maksimal,” tandasnya. (dw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!