DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Palangka Raya, Diu Husaini mengingatkan pihak perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Palangka Raya, untuk dapat melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya dengan tepat waktu.

”Mungkin hal ini sudah sering diingatkan, tapi tidak ada salahnya kami selaku wakil rakyat mengingatkan kembali, kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawannya,” kata Diu, Selasa (14/5/2019).

Tidak bisa dipungkiri kata dia, THR setiap moment Ramadan dan menjelang Idulfitri selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pegawai, terkhusus karyawan-karyawan perusahaan.

Dengan mendapatkan THR, setidaknya menjadi pegangan dan bekal pegawai atau karyawan ketika sebagian besar dari mereka ini menjadwalkan pulang ke kampung halaman.

“Bicara THR tentu tidak lepas dari kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan ketentuan dalam memperhatikan nasib karyawannya,”ujar Diu lebih menekankan.

Ia juga melihalt, bahwasanya selama ini tidak sedikit perusahaan yang lalai dalam memberikan THR. Kalaupun dibayarkan, maka lebih banyak molor alias tidak tepat waktu.

Padahal secara aturan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR ataupun tidak tepat waktu membayar tunjangan tersebut, maka bisa mendapatkan sanksi ataupun dikenai aturan hukum.

”Kepada para karyawan yang nanti belum menerima THR segera laporkan ke instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja. Kami dari DPRD juga siap menerima laporan,”tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!