DPRD KatinganHEADLINEKatinganPolitik

Pilkada Katingan Tahun 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

KASONGAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, serta bupati dan wakil bupati.

Hingga saat ini khususnya di Kabupaten Katingan nama-nama Bakal Calon (Bacalon) sejak awal tahun 2024 telah bermunculan yang digadang-gadang bakal turut serta untuk bersaing memperebutkan suara masyarakat, akan tetapi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menyatakan bahwa pilkada katingan tahun 2024 ini dipastikan tidak ada calon yang maju perseorangan atau independen.

Dikatakan Ketua KPU Katingan Wahyuni, berdasarkan keputusan kpu nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan paslon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, Kpu Kabupaten Katingan telah mengumumkan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di mulai pada tanggal 5 sampai dengan 7 mei 2024.

“Sedangkan Pengisian syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan di mulai pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024,”Jelas Wahyuni, Senin (13/5/2024) dikantor KPU Katingan.

Adapun syarat keterpenuhan bakal calon perseorangan di katingan yaitu 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir 124.384 yang berjumlah 12.439 orang pendukung dan dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan metode sensus oleh KPU Kabupaten Katingan.

“Pada hari minggu (12/5) kemarin, saya selaku ketua KPU bersama dengan anggota Habibi Mubarak, Didun Niaton, Ovi Monita, dan Krisfianto telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati katingan pada Pukul 23.59 WIB, hal ini dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dimulai sejak tanggal 5 Mei s.d 12 Mei tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditentukan PKPU Nomor 2 Tahun 2024,”Ujarnya.

Lebih lanjut Wahyuni menyampaikan bahwa KPU Katingan sejak tanggal 5 mei 2024 KPU Kabupaten Katingan telah membuka help desk untuk memfasilitasi bakal pasangan calon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun paslon di silonkada KPU Kabupaten Katingan, namun hasil penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada kpu kabupaten katingan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang telah dimulai tanggal 8 s.d 12 mei 2024 nihil (tidak ada bacalon yang mendaftar maupun berkonsultasi).

“Karena tidak adanya calon yang  maju perseorangan atau independen nihil dari tanggal pembukaan hingga penutupan kemarin, sehingga hal ini telah tertuang dalam berita acara KPU Kabupaten Katingan,”Tutupnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!