Gunung Mas
Sampaikan Jawaban Pengajuan Tiga Buah Raperda
"Hari ini kita mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif terkait pandangan fraksi terhadap tiga buah Raperda. Dimana akan kita lanjut ke pembahasan yang akan berkembang menuju kesimpulan agar menciptakan produk hukum berkualitas," katanya H. Gumer.
SAMPAIKAN PANDANGAN : Sekda Gunung Mas, Yansiterson ketika sampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan Pemkab Gunung Mas, Kamis (9/5/2019).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas, kembali melaksanakan rapat paripurna ke – 3 masa persidangan ke II tahun sidang 2019 dengan agenda Jawaban Eksekutif terhadap tiga buah Raperda Kabupaten Gunung Mas di gedung paripurna setempat, Kamis (9/5/2019).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Gunung Mas, H. Gumer didampingi Wakil Ketua I Punding S. Merang dan seluruh anggota DPRD Gunung Mas. Sedangkan dari pihak eksekutif, diketuai oleh Sekda Gunung Mas, Yansiterson dan jajaran kepala SOPD setempat.
“Hari ini kita mendengarkan jawaban dari pihak eksekutif terkait pandangan fraksi terhadap tiga buah Raperda. Dimana akan kita lanjut ke pembahasan yang akan berkembang menuju kesimpulan agar menciptakan produk hukum berkualitas,” katanya H. Gumer.
Bacakan pidato Bupati Arton S. Dohong, Sekda Gunung Mas Yansiterson menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang telah menyetujui perubahan ketiga buah Raperda tersebut.
“Saya berharap apabila ada hal yang belum jelas, terlampaui atau belum terjawab dapat diperjelas lagi pada rapat pembahasan antara anggota dewan dengan pemerintah daerah,” katanya.
Pelbagai saran, imbauan, dan pandangan fraksi dewan yang terhormat secara keseluruhan senantiasa akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah ke depan.
“Adapun ketiga Raperda itu, yakni Raperda perubahan ketujuh atas Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemkab Gunung Mas pada PDAM Kabupaten Gunung Mas,” jelasnya.
Kedua, Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.
“Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” pungkasnya. (hms/srn)