DPRD KatinganKatingan

Kades Diingatkan Hati-hati Kelola ADD dan DD

“Pasalnya jumlah yang diterima tiap desa cukup banyak, sehingga sangat rawan terjadi penyelewengan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa, Senin (3/6/2019).

gerakkalteng.com – KASONGAN – Empat Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dari empat kecamatan remsi diambil sumpah dan janjinya, Rabu (29/5) sore. Prosesi pelantikan oleh Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas SE, dilaksanakan di Pendopo Rujab Bupati setempat.

Mereka yang dilantik adalah Kristopan sebagai Pj Kades Tumbang Kabayan, Kecamatan Katingan Hulu. Diego SH sebagai Pj Kades Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan. Sinso sebagai Pj Kades Geragu, Kecamatan Pulau malan dan Mikhael Olie sebagai Pj Kades Telok, Kecamatan Katingan Kuala.

Terkait itu, pihak dewan meminta mengingatkan pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan agar betul-betul memberikan bimbingan terkait penggunaan angaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

“Pasalnya jumlah yang diterima tiap desa cukup banyak, sehingga sangat rawan terjadi penyelewengan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa, Senin (3/6/2019).

Pihak dewan juga mengingatkan kepada seluruh Kades dan perangkatnya, agardalam  penggunaan ADD dan DD harus benar-benar tepat sasaran. Selain itu, hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat.

“Jangan sampai, bantuan anggaran dari pemerintah untuk percepatan kemajuan pembangunan di desa ini disalahgunakan,” ujar Politisi PDI Petjuangan ini.

Menurut Mantir, perlu sekali dicermati pula kedepannya adalah bagaimana caranya agar pemerintah daerah mencari formula dalam hal pelaporan keuangan desa tersebut.

“Maksudnya, bisa singkat dan tidak terlalu ribet. Kades dan perangkatnya, harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa tersebut sehingga tidak sampai tersangkut masalah hukum,”  imbuh Politisi yang kembali terpilih dalam Pileg 2019 ini.

Menurutnya, pemerintah daerah paling tidak dalam satu tahun sekali memberikan bimbingan teknis (Bimtek) khusus menyangkut ADD dan DD tersebut pada pihak desa.

“Maksudnya supaya jangan sampai akibat ketidaktahuan mereka, malah kemudian terjerat kasus hukum. Ini yang tidak kita inginkan, kan kasihan,” tambahnya. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!