DPRD Pulang PisauPulang Pisau

Program PTSL untuk Semua Lapisan Masyarakat

Petugas dari Kantor ATR-BPN Pulpis saat melalukan kunjungan kerja ke Kantor Pemdes Saka Kajang.

PULANG PISAU,Gerakkalteng.com – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Pulang Pisau, Iwan Susianto memberikan penjelas terkait program PTSL di Desa Saka Kajang.

Menurutnya, sebanyak 415 bidang tanah yang mengikuti PTSL di Desa Saka Kajang sudah selesai dikerjakan dan sebagian sudah diserahkan kepada masyarakat yang bersangkutan. Sementara untuk 123 bidang lagi sedang proses penyelesaian.

“Jadi tidak benar tudingan salah satu warga adanya permainan dengan salah satu perusahaan sawit. Yang benar itu, ada yang mengusulkan PTSL di Desa Saka Kajang melalui kelompok, bukan perusahaan.

Bahkan kita juga sudah menjelaskan kepada tokoh masyarakat setempat dan mereka juga sudah mengerti,” kata Iwan sapaan akrabnya melalui telepon selulernya, Jumat (14/6) .

Dia menjelaskan, pelaksanaan PTSL tahun lalu berbeda dengan tahun ini. Dimana pada PTSL sebelumnya kuota PTSL langsung dibagi dan ditetapkan di wilayah desa dengan kuota bidang tanah yang sangat terbatas, sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa mengikuti program ini.
Tetapi pada tahun ini kata Iwan, PTSL dilaksanakan mulai satu desa hingga desa tersebut betul-betul ditetapkan menjadi desa lengkap. Jadi lanjutnya, peluang itu masih terbuka, dengan catatan berkas-berkas yang menjadi kewajiban masyarakat dinyatakan lengkap, bidang tanah tidak dalam sengketa atau bermasalah dengan hukum.

“Program PTSL itu untuk umum dan menjangkau semua lapisan masyarakat, baik itu PNS, pegawai swasta maupun warga biasa dapat mengajukan permohonan dan dengan catatan berkas lengkap dan bidang tanah tidak sengketa,” jelasnya.

Pria yang sebelumnya bertugas di Kantor ATR-BPN Kuala Kapuas ini mengingatkan masyarakat agar mengajukan permohonan melalui koordinator yang telah ditunjuk, yakni Pemdes setempat. Jika ada yang mengatasnamakan petugas dari ATR-BPN yang meminta imbalan atau pungutan liar, dipersilahkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau datang langsung ke Kantor ATR-BPN Pulang Pisau.

“Untuk menghindari adanya pungutan liar sebelum pelaksanaan program PTSL, kami sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa yang ditetapkan dengan menggandeng Tim Pengawalan, Pengamanan, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau,” ungkapnya. (hrs/an)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!