DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Wisma dan Kos-kosan Langgar Aturan Ijin Dicabut
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menegaskan, jika terdapat suatu usaha penginapan, seperti wisma atau kos-kosan termasuk barak yang melanggar aturan, maka ijin usaha bisa dicabut.
Hal ini disampaikanya, dalam menanggapi belasan muda mudi dan remaja di bawah umur yang terjaring razia oleh kepolisian baru-baru ini disalah satu wisma di Kota Palangka Raya.
Hera menyebutkan, usaha penginapan tentu berdiri berdasarkan ijin dan aturan yang ditentukan. Jika terdapat pelanggaran atas aturan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi administrasi. Sanksi terberatnya ialah pencabutan atas ijin usaha tersebut.
“Kalau melanggar ijinnya bisa dicabut. Sanksi admintrasi terberatnya itu. Namun, masalah wisma yang disinyalir sebagai perbuatan gelap aktivitas belasan muda mudi di bawah umur yang terjaring razia saya belum terlalu mengetahuinya. Jika memang melanggar ijinnya bisa saja dicabut,” ucapnya, Kamis (6/6/2019).
Selebihnya Hera mengharapkan, agar para pelaku usaha atau jasa penginapan, seperti wisma atau kos-kosan termasuk barak untuk tidak melanggar aturan. Terutama fungsi dari usaha penginapan yang dijalankan .
“Sanksi pidana pasti ada, apabila pemilik usaha penginapan memang sengaja menyediakan tempat untuk memudahkan praktik prostitusi,”tegasnya lagi. VD