DPRD Pulang PisauPulang Pisau
Masuk 6 Besar, PPID Utama Sampaikan Paparan
“Dari hasil paparan ini nantinya akan diadakan pemeringkatan PPID Kabupaten Kota se-Kalteng oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng,. Terlepas dari apapun hasilnya nanti, diharapkan dengan adanya pemeringkatan ini akan mendorong pengelolaan dan pelayanan informasi publik, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau untuk bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” kata Susilo, kemarin (26/7/2019).
PULANG PISAU – Dihadapan panelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng dan Pusat, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Susilo I Tamin didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Pulpis, Moh Insyafi, menyampaikan paparan terkait komitmen, koordinasi dan inovasi dalam layanan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan di Palangka Raya, Rabu (24/07/2019).
Susilo mengatakan, suatu kehormatan bagi Kabupaten Pulang Pisau yang telah terpilih dalam 6 besar dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng dari penilaian hasil visitasi dan monitoring evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Kalteng ke PPID Utama.
“Dari hasil paparan ini nantinya akan diadakan pemeringkatan PPID Kabupaten Kota se-Kalteng oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng,. Terlepas dari apapun hasilnya nanti, diharapkan dengan adanya pemeringkatan ini akan mendorong pengelolaan dan pelayanan informasi publik, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau untuk bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” kata Susilo, kemarin (26/7/2019).
Sementara itu, PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Moh Insyafi mengatakan, dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui PPID di Kabupaten Pulang Pisau sudah berjalan dengan baik. Namun lanjutnya, tanpa adanya sinergitas dan dukungan PPID pembantu dari masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulpis, maka pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik ini tidak akan bisa berjalan secara optimal.
“Harapan kita, semua juga harus mendorong supaya masyarakat mengetahui keberadaan PPID ini dan dapat menggunakan haknya untuk memperoleh informasi,” pungkasnya. (hrs)