Palangka Raya

Demi PAD, Masuk Kawasan Wisata Air Hitam Dikenai Tarif

PALANGKA RAYA,GERAKKALTEN.COM-Pemerintah Kota Palangka Raya melalui suku Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) setempat, telah memberlakukan tarif masuk ke obyek wisata ‘Air Hitam” yang ada di Kelurahan Kereng Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.

“Bersamaan dengan surat ketetapan walikota Palangka Raya, maka pengunjung wisata air hitam, seterusnya dikenakan tarif masuk,”ungkap Kepala Disbudpar Kota Palanagka Raya Hj. Norma Hikmah, Rabu (15/8/2018).

Menurutnya, ekektif mulai diberlakukannya tarif masuk tersebut terhitung sejak libur hari raya Idul Fitri 1439 H yang lalu. Dimana pengelolaaanya dilakukan oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis), dengan besaran tiket masuk dikenakan Rp5.000 per orang.

Selain itu, pokdarwis juga mengatur pengelolaan parkir, dimana untuk tarif kendaraan roda dua Rp,2000 dan kendaran roda empat Rp.3000. “Dari pengelolaan yang dilakukan oleh pokdarwis ini, maka semua dana yang masuk diperuntukan bagi pendapatan asli daerah (PAD),”jelas Norma lagi.

Tambah Norma, penerapan tarif masuk kekawasan wisata air hitam ini, semestinya sejak lama sudah ingin diberlakukan, dimana sebelumnya pemerintah kota melihat peluang pengunjung maupun prospek dari tempat wisata tersebut

Dengan adanya pemasukan PAD, tentu nantinya hasil yang didapat akan diperuntukan bagi pengembangan obyek wisata itu sendiri, baik untuk membangun sarana penunjang kebersihan, keamanan, kenyamanan, penataan pedagang, penataan parkir dan penambahan fasilitas penunjang lainnya.

“Kawasan wisata air hitam ini, kita rencanakan terus dipoles serta ditambah lagi fasilitas pendukungnya, sejalan dengan pengelolaanya yang baik pula,”tutup Norma.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!