Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

DPRD Barsel Geram Lantaran KUA-PPAS Berubah

Hal itu menyusul adanya dugaan perubahan serta temuan yang tidak sesuai dalam draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2019 dengan kesepakatan saat rapat pembahasan bersama DPRD Barsel beberapa waktu lalu.

FOTO : Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM berikan keterangan kepada awak media, seusai pelaksanaan rapat paripurna ke-IX masa sidang ke-III di Graha Paripurna DPRD Barsel, Kamis (26/9/2019).

gerakkalteng.com – BUNTOK – Paripurna ke-IX masa sidang Ke-III dengan agenda mendengarkan pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2019 di Graha Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/9/2019) nyaris dibatalkan.

Hal itu menyusul adanya dugaan perubahan serta temuan yang tidak sesuai dalam draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2019 dengan kesepakatan saat rapat pembahasan bersama DPRD Barsel beberapa waktu lalu.

Berubahnya KUA-PPAS yang diajukan oleh eksekutif kepada dewan itu dibeberkan langsung Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran ketika ditemui awak media.

Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Barsel itu, dirinya selaku ketua DPRD merasa bahwa apa yang dilakukan oleh pihak eksekutif tersebut dinilai menciderai kesepakatan rapat pembahasan beberapa hari sebelumnya. Dia kemudian meminta agar KUA-PPAS tersebut segera diperbaiki.

“Hari ini hampir kami batalkan Perda APBD itu, karena eksekutif dengan arogannya merubah sendiri kesepakatan itu,” kesalnya.

Dirubahnya KUA-PPAS yang diajukan pihak eksekutif itu ditemukan pada Dia mengevaluasi kembali draft tersebut. Benar saja, banyak ditemukan beberapa item kegiatan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama dalam pelaksanaan rapat pembahasan KUA-PPAS dua hari sebelumnya.

“Pada waktu kami akan meneken (menyetujui, red), kami periksa dalamnya (KUA-PPAS, red) ternyata berubah. Akhirnya saya minta segera perbaiki, saya beri waktu sampai jam tujuh pagi, kalau tidak selesai kita batalkan rapat pada hari ini. Untungnya itu sesuai, sudah diperbaiki mereka,” bebernya.

Menurutnya, paripurna yang digelar hari ini merupakan legitimasi untuk melegalkan apa yang sudah disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Karena uang daerah itu harus keluar melalui Perda APBD, kalau tidak melalui Perda maka tidak boleh. Nah Perda APBD ini baru bisa dibuat kalau KUA-PPAS nya sudah disepakati bersama DPRD,” ujarnya.

Tidak mau kecolongan lagi, pihaknya kedelan bakal lebih cermat dan teliti lagi dalam melakukan penandatanganan setiap dokumen kesepakatan dengan eksekutif, apalagi menyangkut penggunaan uang rakyat.

“Pengeluaran dipembahasan itu ternyata memang seperti BPJS, Pilkada dana BOSDA yang semuanya wajib. Wajib dalam artian bahwa uangnya tidak ada tapi harus dibayar, jadi kita ngutang. Maka dari itu, kita sudah sepakat bahwa apa yang disetujui di dalam RAPBD Perubahan ini adalah benar-benar prioritas, itu kita seleksi seselektif mungkin. Kalau kesepakatan itu berubah sendiri, kami merasa ditipu,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, RAPBD P 2019 disepakati sebesar kurang lebih Rp. 45 miliar, dengan kekurangan dana sebesar Rp. 24,9 miliar lebih. Sehingga harus memaksa daerah berutang dengan pihak ketiga, untuk menutupi defisit anggaran tersebut. (Petu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!