DPRD KatinganKatingan
Masyarakat Diimbau Kurangi Penggunaan Kantong Plastik
“Berdasarkan Data Program Adipura KLHK 2016, dari total timbunan sampah plastik, yang telah dilakukan daur ulang diperkirakan baru 10-15 persen saja,” sebutnya.
KASONGAN – Saat ini semua dihadapkan pada permasalahan dampak dari peningkatan aktivitas dan kebutuhan manusia. Yaitu, berupa penumpukan sampah plastik dan perlu dilakukan tindak lanjut pengelolaannya dengan cepat, tepat, dan ramah lingkungan. Hal ini sangat penting, mengingat sampah plastik merupakan benda yang tidak dapat terurai hingga jutaan tahun dan bisa mengakibatkan pencemaran tanah, air, maupun laut.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Katingan Drs Nikodemus MM saat membuka Sosialisasi Kebijakan Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, di Aula Kantor Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (5/9) kemarin. “Berdasarkan Data Program Adipura KLHK 2016, dari total timbunan sampah plastik, yang telah dilakukan daur ulang diperkirakan baru 10-15 persen saja,” sebutnya.
Kemudian sekitar 60-70 persen, ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara 15-30 persen lagi, belum terkelola dan terbuang ke lingkungan. Terutama di lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut. “Guna mengatasi persoalan sampah kemasan plastik, maka diperlukan kebijakan dan strategi yang tepat. Dengan tujuan akhir, melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran bersama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak. “Terutama untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian, karena penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan. Sehingga, perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik,” katanya.
Dalam mendukung program pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan beberapa peraturan yang berkaitan dengan masalah sampah. “Pemerintah Daerah dalam hal ini, mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik. Tugas itu meliputi, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan lainnya. Seperti bakul atau olahan lainnya dan bahan lokal yang mudah terurai,” tuturnya.
Selain itu, memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik melalui sosialisasi maupun edukasi. Melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik. “Dalam menyelenggarakan program terkait itu, Pemkab mempunyai kewenangan Menetapkan kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik,” bebernya.
Kemudian, melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik. Baik oleh pelaku usaha, pusat perbelanjaan, toko modern, maupun masyarakat yang menjadi konsumen. Melalui aturan tersebut, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga berwawasan lingkungan. Semua program ataupun aturan itu tidak akan ada gunanya, jika tidak ada kepedulian dari masing-masing individu untuk menjaga lingkungannya dari sampah plastik,” tambahnya. (tri)