Barito UtaraDPRD Barito Utara
Diskusi Solusi Pembukaan Lahan
“Yang menjadi keluhan utama setiap masyarakat yang saya kunjungi yaitu masalah pembakaran ladang yang katanya tidak diperbolehkan, sehingga timbul keresahan masyarakat,” ungkap Haris, sapaan akrabnya.
MUARA TEWEH – Sejumlah anggota dewan beberapa waktu lalu menjalankan kunjungan kerja ke beberapa desa. Menampung keluhan dari masyarakat terkait masalah pembakaran lahan yang masih simpang siur kejelasannya. Hingga masyarakat hanya bisa mengadu kepada wakil mereka yang duduk di kursi DPRD Batara atas rasa ketakutan yang mereka hadapi.
Muhammad Haris Fitriady, salah satu anggota DPRD Batara, sepulangnya dari kunker ia dan tokoh pemuda lainnya mengadakan silaturahmi ke Polres Batara, untuk bertemu langsung dengan Kapolres Batara, AKBP Dostan Matheus Siregar, Selasa (1/10/2019).
Dalam silaturahmi tersebut, Muhammad Haris Fitriady menyampaikan berbagai keluhan yang dialami masyarakatnya, dan meminta kejelasan dari pihak kepolisan. Apakah ada solusi bagi masyarakat untuk tetap menjalankan salah satu aktifitas kearifan lokal masyarakat dayak yaitu berladang.
“Yang menjadi keluhan utama setiap masyarakat yang saya kunjungi yaitu masalah pembakaran ladang yang katanya tidak diperbolehkan, sehingga timbul keresahan masyarakat,” ungkap Haris, sapaan akrabnya.
Pemuda kelahiran 1996 itu mengkhawatirkan ke depannya masyarakat akan bergejolak, akibat pelarangan, namun tidak ada solusi bagi mereka. Sehingga, ia datang ke Polres Batara menanyakan sejelas-jelasnya, apa langkah bersama yang diambil untuk membela kepentingan masyarakat.
“Seandainya solusi yang ditawarkan kepada masyarakat adalah berladang dengan cara membakar, dialihkan dengan modernisasi. Saya yakin semua tidak akan teralisasi oleh dinas terkait dengan jumlah 103 desa dan kelurahan yang ada di Batara ini, sedangkan sarana yang ada sangat terbatas,” ungkapnya.
Anton Permadi, salah satu tokoh pemuda di Kabupaten Batara menambahkan agar masalah ini segera direspon cepat oleh pemerintah, legislatif dan pihak berwenang agar tidak membuat keresahan yang berkepanjangan. Ia juga berharap aktifitas berladang masih bisa dilakukan oleh masyarakat mengingat sesuai Undang-Undang Nomor 32/2009 sudah diatur tata cara berladang dengan mengacu pada kearifan lokal.
“Ini juga mnghindari terjadinya gejolak ekonomi lokal perdesaan yang mana kita tahu sebagian besar masyarakat Batara adalah petani ladang berpindah, selain menanam varietas padi lokal, masyarakat juga biasanya menanam sayur-mayur dan buah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” pungkas Mantan Duta Mahasiswa Genre Nasional 2012 ini.
Kapolres Batara, AKBP Dostan Matheus Siregar menanggapi hal tersebut dan nampaknya ia sependapat dan memiliki ide yang ternyata sama dengan yang di sampaikan oleh Haris dan rekanan yang lain. “Dalam aturan perundang-undangan itu boleh membakar lahan kurang dari dua hektare, tapi kendalanya itu tidak terkendali. Karena cara membakar yang tidak benar sehingga berpotensi merambat ke lahan lain,” ujarnya.
Ia katakan bahwa semua pemangku kepentingan harus ikut terlibat dalam pengendalian ini. Baik itu, Dinas Pertanian, BPBD, TNI, kepolisan, aparat desa dan lainnya. “Saya punya inisiatif, di mana melakukan pembukaan lahan dengan cara terjadwal dan terkendali, saya akan coba surati pihak terkait untuk duduk bersama membahas solusi yang kita bicarakan hari ini.” jelasnya. (sib)