Barito Timur

Bupati Minta Tertibkan Peredaran Miras di Atas Lima Persen

Foto : Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Meba.

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, meminta aparat kepolisian untuk bersama-sama Polisi Pamong Praja melakukan penertiban peredaran miras di Barito Timur.

“Toko atau kios yang memiliki izin hanya diperbolehkan menjual minuman keras dengan alkohol berkadar lima persen saja atau hanya bir saja,” ucap Ampera A.Y Mebas, Kamis (11/8/2022).

Kata bupati, bagi penjual minuman keras diatas lima persen maka disebut ilegal, tentunya akan bisa diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya terjadi berbagai kasus kekerasan di Barito Timur seperti pencurian maupun lainnya tentunya disebabkan karena miras, sehingga tentunya perlu diminimalisir agar tidak dijumpai lagi peredaran miras tersebut.

Ujar Ampera A.Y Mebas, dirinya apabila berkunjung ke Taman Nasarunai dan sekitarnya sering menjumpai botol-botol bekas minuman keras yang ditinggalkan pemiliknya.

“Botol bekas minuman keras itu mengisyaratkan bahwa kadar alkohol yang terkandung diatas lima persen. Sementara izin yang dikeluarkan hanya lima persen saja,” kata orang nomor satu di Barito Timur ini.

Lanjut bupati, dirinya meminta kepada kepolisian untuk menindak tegas penjual minuman keras yang tetap nakal melebihi di atas lima persen.

“Saya berharap masyarakat kita bersama-sama bis sikit mengawasi penjual minuman keras ini agar tidak dilakukan dengan bebas,” jelas bupati.

Dia berharap, pelaku yang masih menjual miras di atas lima persen agar bisa menyadari, ini tidak benar dan itu di larang di Kabupaten Barito Timur. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!