DPRD KapuasHEADLINEKapuas
Ternyata Ini Alasan DPRD Kapuas Tolak Pinjaman Daerah
“Kita tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi bapak ibu para Kades dam lurah se Kabupaten Kapuas yang begitu antusias dan bersemangat melakukan aksi bertandang ke gedung DPRD, hanya untuk bertanya ikhwal proses pengambilan keputusan politis terkait persetujuan dewan terhadap rencana Pemkab melakukan pinjaman daerah terhadap PT SMI Rp610 M,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, Senin (4/11/2019) malam.
gerakkalteng.com – KUALA KAPUAS – Pascasejumlah kepala desa (Kades) datangi kantor DPRD Kabupaten Kapuas mempertanyakan penolakan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 610 Miliar, ketua DPRD Kabupaten Kapuas angkat bicara. Hal itu akan disikapi dengan dijadwalkan audiensi disela-sela pembahasan rasionalisasi dan sinkronisasi hasil rapat komisi- tentang KUA PPAS APBD tahun 2020 pada 8-9 Nobember 2019.
“Kita tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi bapak ibu para Kades dam lurah se Kabupaten Kapuas yang begitu antusias dan bersemangat melakukan aksi bertandang ke gedung DPRD, hanya untuk bertanya ikhwal proses pengambilan keputusan politis terkait persetujuan dewan terhadap rencana Pemkab melakukan pinjaman daerah terhadap PT SMI Rp610 M,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, Senin (4/11/2019) malam.
Menurut Ardiansah, sebenarnya tidak ada yang patut dipertanyakan oleh Kades. Sebab secara proporsional antara DPRD dan Kades itu berbeda, apalagi ditinjau dari sisi kewenangan. Sehingga sikap para Kades ini menurutnya sangat disayangkan.
Terlebih lagi, lanjut mantan Damang Pasak Talawang ini, para Kades datang disaat dewan ada pelaksanaan tugas lembaga ke luar daerah. Seyogyanya, dikirim surat resmi ke DPRD dan nanti dijadwalkan pada pertimbangan rapat Badan Musyawarah (Banmus), sehingga lebih elegan dan masuk secara prosedural.
“Tentu saja DPRD secara kelembagaan akan menyambut bapak ibu para kades dengan segala kesiapan, yang pasti sesuai harapan dan jangan nyelonong. Hargai lembaga dan institusi pemerintahan yang ada,” ujar Kader Partai Golongan Karya ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, permasalahan APBD tahun 2020 saat ini masih berproses dan memohon kesabaran semua pihak. Juga diharapkan jangan sampai ada pihak lain yang mencoba mengganggu jadwal resmi kegiatan DPRD, yang bisa mengakibatkan terganggunya proses pembahasan anggaran di dewan.
Lebih lanjut, terkait dengan penolakan rencana pinjaman daerah, menurutnya tidak boleh dicampuradukkan dengan persoalan APBD reguler. Untuk itu DPRD Kapuas siap memberikan penjelasan secara spesifik terhadap proses keputusan dewan.
“Terhadap rencana pertemuan tanggal 8 November 2019, sepanjang ada surat permintaan dari bupati dan para Kades se Kabupaten Kapuas, maka nanti disisipkn jadwal dan wktunya menyesuaikan situasi serta ketersediaan waktu, karena tanggal 8-9 November 2019 itu pembahasan rasionalisasi dan sinkronisasi hasil rapat komisi-komisi tentang KUA PPAS APBD tahun 2020,” pungkasnya. (SS3)