DPRD Kalimantan TengahDPRD Kota Palangka RayaHEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahPalangka Raya
Jurnalis Bukan Kriminal, PMJ Akhirnya Dibebaskan
"Kepulangan Philip menambah keyakinan kita bersama, bahwa seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan," sampainya.
BEBAS : Philip Jacobson (PMJ) tengah, didampingi kedua kuasa hukumnya, Aryo Nugroho Waluyo, SH dan Parlin Bayu Hutabarat, SH, pasca dibebaskan oleh Keimigrasian Kalteng pada Jumat (31/1/2020) kemarin.
gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Keimigrasian Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya menghentikan perkara dugaan penyalah gunaan ijin tinggal yang menjadikan Philip Jacobson (PMJ) sebagai tersangka, Kamis (30/1/2020).
Berkat penerbitan surat penghentian perkara tersebut, jurnalis berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) itupun, akhirnya dibebaskan Kamis (30/1/2020), setelah kurang lebih selama 45 hari mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Palangka Raya dengan status tersangka.
Pasca-pembebasannya dari status tersangka tersebut, pada Jumat (31/1/2020), PMJ akhirnya kembali pulang ke negara asalnya.
Melalui kuasa hukumnya, Aryo Nugroho Waluyo, SH, PMJ menyampaikan bahwa kebebasan Philip tidak lepas dari dukungan dari semua orang, baik yang berasal dari Indonesia hingga mancanegara yang perduli pada kasus Philip, khususnya bersangkutan dengan Kebebasan Pers.
“Kepulangan Philip menambah keyakinan kita bersama, bahwa seorang Jurnalis bukanlah penjahat. Seorang Jurnalis adalah mata bagi mereka yang tidak melihat, sebagai telinga kepada mereka yang tidak mendengar dan menjadi suara bagi mereka yang bisu untuk sebuah kebenaran dan keadilan,” sampainya.
Lanjut Aryo, sudah sepatutnya, semua pemangku kepentingan di Negara ini, memahami betul bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin, sesuai konsiderans Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
“Maka dari itu, sudah semestinya Philip bebas, karena memang Philip selaku seorang Jurnalis bukanlah penjahat,” tegas Aryo.
Sambung Aryo, justru dengan kasus ini, sudah semestinya solidaritas untuk kebebasan Pers tidaklah berhenti dan bahkan semakin kuat, demi sebuah kebenaran dan keadilan bagi rakyat.
“Dengan dipulangkannya Philip ke Negara asalnya, kami selaku yang mendampingi kasusnya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kami dan Philip,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PMJ ditahan oleh pihak Keimigrasian Provinsi Kalteng pada Selasa (21/1/2020) lalu.
Editor di media Mongabay.com itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Keimigrasian karena menghadiri kegiatan pertemuan antara DPRD Kalteng dengan Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) di Gedung Parlemen itu pada Kamis (16/1/2020).
Philip kemudian menjalani pemeriksaan sejak Jumat (17/1/2020) dan berakhir di Rutan Kelas II B Palangka Raya, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap melanggar Pasal 122 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sebab dianggap penyalahgunaan ijin tinggal.(Petu/agg)