Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Dua Dari Lima Raperda Ini Ditolak DPRD Barsel

Berdasarkan hasil keputusan rapat pembahasan internal Badan Musyawarah Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Barsel dan Pimpinan DPRD, dua Raperda yang dinyatakan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas, adalah Raperda Coorporate Social Responcibility (CSR) dan Raperda Zakat.

gerakkalteng.com – BUNTOK – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan kepada DPRD setempat, dua diantaranya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan hasil keputusan rapat pembahasan internal Badan Musyawarah Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD Barsel dan Pimpinan DPRD, dua Raperda yang dinyatakan tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas, adalah Raperda Coorporate Social Responcibility (CSR) dan Raperda Zakat.

Hal ini, disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, kepada awak media seusai rapat pembahasan terkait kelima Raperda, di Kantor DPRD setempat, Senin (17/2/2020).

Adapun yang menjadi alasannya adalah, pertama, terkait dengan Raperda CSR, berdasarkan hasil dari konsultasi pihaknya dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, Raperda yang diajukan oleh Pemkab Barsel itu, bertentangan dengan Surat Keputusan MK menyangkut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, ditegaskan bahwa pengaturan tentang CSR ini hanya boleh diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Kemudian, untuk Raperda Zakat, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah, Kemenag Pusat dan Kemendagri di Jakarta pekan lalu, dinyatakan bahwa Peraturan menyangkut Zakat, itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat.

Sebab, jelas Farid lagi, ada enam hal yang kewenangannya merupakan milik Pemerintah Pusat, dan tidak boleh diambil alih oleh Pemerintah Daerah, yakni Politik, Urusan Luar Negeri, Kemanan, Pertahanan, Agama dan Moneter.

Jadi, karena Zakat merupakan masuk di dalam bidang keagamaan, sehingga tidak boleh diambil alih kewenangannya oleh Daerah.

“Kita (DPRD) sudah konsultasi terkait dua Raperda ini, dan hasilnya bahwa ternyata dua-duanya itu tidak bisa diteruskan yang pertama kalau dia CSAR itu pengaturan MK bahwa keputusan MK memerintahkan pengaturan CSAR itu melalui PP tidak melalui Perda,” terangnya.

Sementara itu, tiga Raperda lainnya yang diterima untuk diteruskan pembahasannya untuk dijadikan sebagai Perda, adalah Raperda Induk Kepariwisataan, Raperda Pembentukan Produk Hukum dan yang kelima Raperda tentang Organisasi atau Organ PDAM. (Nanang/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!