HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahKorupsi

Dirkrimsus Serahkan Berkas Empat Tersangka Korupsi ke Kejati Kalteng

"Empat orang tersangka itu bernama Erwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rommy Christian Landang selaku Direktur Utama PT Kreasi Kaleka Mulia, Sugianto selaku pelaksana pekerjaan di lapangan dan Ermantho selaku pengawas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan," bebernya.

FOTO : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Tengah rampungkan berkas perkara empat orang terduga pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Katingan.

gerakkalteng.com – Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Tengah serahkan berkas empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Katingan, Selasa (24/3/2020).

Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pasma Royce melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi, AKBP Edy Siswanto menuturkan, penyerahan itu dilakukan seiring lengkapnya berkas perkara tindak pidana terkait peningkatan jalan menuju TPA yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Empat orang tersangka itu bernama Erwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rommy Christian Landang selaku Direktur Utama PT Kreasi Kaleka Mulia, Sugianto selaku pelaksana pekerjaan di lapangan dan Ermantho selaku pengawas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan,” bebernya.

Para tersangka dalam perkara tersebut di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUH Pidana.

“Mengenai ancaman hukuman empat orang tersangka ini yakni di atas lima tahun penjara,” katanya.

Kasus korupsi yang dilakukan empat tersangka ini terjadi pada 2016 silam. Nilai awal kontrak Rp 2,8 miliar lebih. Namun di addendum berubah menjadi Rp 2.3 miliar lebih.

“Dari kualitas pekerjaan baik secara kuantitas dan kualitas tidak sesuai isi kontrak. Terutama item timbunan tanah yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu yang tercantum dalam kontrak, maka dari empat orang tersebut dilakukan penahanan,” ucapnya.

Pekerjaan tersebut dalam pengujian laboraturium ternyata item timbunan benar-benar tidak memenuhi standar, harusnya ‘Californian Bearing Ratio’ (CBR) minimum 10 persen dan platisitas Indeks (PI) maksimal 6 persen, namun di lapangan tidak sesuai dengan standar yang dimaksud.

“Jadi ini persoalan standar pekerjaan dan mutu pekerjaan. Atas hal itu pula berdasarkan laporan hasil audit timbullah kerugian negara dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalteng (BPKP RI) sebesar Rp 1,7 miliar lebih,” pungkasnya. (yd/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!