DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

PBS Mesti Waspadai Luapan Air Limbah

"Limbah pabrik yang ada di kolam rentan meluap saat hujan turun, ini harus menjadi perhatian perkebunan kelapa sawit di daerah ini," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah, Selasa (3/3/2020).

gerakkalteng.com – SAMPIT – Pihak DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mengantisipasi luapan air limbah pabrik kelapa sawit, yang rentan terjadi di musim pengujan saat ini.

“Limbah pabrik yang ada di kolam rentan meluap saat hujan turun, ini harus menjadi perhatian perkebunan kelapa sawit di daerah ini,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah, Selasa (3/3/2020).

Disebutkannya, luapan air limbah saat berbahaya terhadap lingkungan dan ekosistem air. Apalagi jika sampai mengalir ke anak sungai di permukiman warga.

“Tidak jarang akibat hujan ini mengakibatkan kolam penampungan jadi penuh dan meluber, akhirnya masuk ke anak-anak sungai dan mencemari lingkungan. Ini yang perlu diwaspadi,” imbuhnya.

Ditegaskannya, jika itu terjadi, jelas akan ada sanksi terhadap PBS, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana, dalam Pasal 98 berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang baku mutu udara, air laut, air sungai, air danau dan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar serta penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!