DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE
Pemdes Harus Kerja Kreatif, Cepat dan Sesuai Aturan
"Sikap lebih kreatif, inovatif, cepat dan sesuai aturan harus ditunjukan oleh Kades di Barito Timur. Sehingga berdampak pada pembangunan desa yang semakin maju, berkembang dan mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya," ucap Depe, Senin (16/3/2020).
FOTO : Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur, Depe.
gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Depe selalu mengingatkan kepada seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Barito Timur ini, agar mampu berkerja dengan lebih kreatif, cepat, dan mengikuti sesuai aturan.
“Sikap lebih kreatif, inovatif, cepat dan sesuai aturan harus ditunjukan oleh Kades di Barito Timur. Sehingga berdampak pada pembangunan desa yang semakin maju, berkembang dan mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya,” ucap Depe, Senin (16/3/2020).
Ia menuturkan, dari kreatif artinya setiap kades harus lebih maksimal untuk memanfaatkan sumber daya alam dan potensi yang dimiliki tiap desa. Salah satu cara denan menggunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang di kucurkan oleh pemerintah.
“Dengan menggunakan ADD dan DD yang ada, kades bisa membuka lapangan kerja, dan menciptakan pendapatan bagi masyarakat desanya,” kata Depe.
Dan untuk kerja cepat, lanjut Depe, diharapkan kepada seluruh kades di Kabupaten Barito Timur untuk dapat berkerjasama dengan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam merealisasikan proses pencairan ADD dan DD, serta membuat laporan sesuai pertanggungjawaban, jelas Depe.
“Jika nantinya kades tidak melibatkan perangkat desa dan BPD, maka pembangunan di desa akan berjalan tidak sesuai dengan rencana. Kerja cepat itu jelasnya semua harus dilibatkan termasuk masyarakat di desanya,” tegas Depe.
Wakil rakyat asal pemilihan (dapil) I ini yang meliputi Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Benua Lima dan terakhir Kecamatan Patangkep Tutui ini menambahkan, mengenai sesuai aturan, kades tidak boleh berkerja berdasarkan pemikiran dan tujuan pribadi, tetapi harus sesuai dengan peraturan yang sudah ada.
“Artinya dalam berkerja, Kades harus selalu berdasarkan aturan yang sudah ditentukan. Dan jangan sampai menyimpang, karena nantinya bisa berurusan dengan aparat hukum,” pungkasnya. (ags/agg)