Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Raperda Tentang Produk Hukum Desa Akhirnya Disahkan

"Paripurna tadi juga sebagai kesepakatan antara bersama eksekutif dan legislatif terhadap produk hukum desa," ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho S Muler, Selasa (22/9/2020).

FOTO : Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Ariantho S. Muller.

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Kalangan DPRD Kabupaten Barito Timur telah menggelar rapat paripurna VIII masa sidang I tahun 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda inisiatif dewan tentang produk hukum desa. Yang mana kegiatan itu sekaligus pendatanganan keputusan dewan dan berita acara persetujuan bersama melalui virtual.

“Paripurna tadi juga sebagai kesepakatan antara bersama eksekutif dan legislatif terhadap produk hukum desa,” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur Ariantho S Muler, Selasa (22/9/2020).

Ketua DPC Partai PKPI ini juga menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut juga setelah melewati serangkaian pembahasan bersama antara dewan dan pemerintah. Kata dia, raperda kembali akan dilaksanakan fasilitasi ke gubernur untuk segera mendapat evaluasi.

Dikatakan Ariantho S Muler, setelah selesai akan dilaksanakan fasilitasi maka nanti DPRD akan segera melaksanakan rapat bersama dengan pihak eksekutif. Antaranya perbaikan raperda atas hasil untuk diperbaiki dan disesuaikan sehingga raperda akan diberi nomor register masuk dalam lembar daerah dan akan segera mulai diberlakukan, ujarnya.

“Kita berharap dengan adanya perda tentang produk hukum desa akan memberikan kepastian hukum kepada desa dan BPD dalam membuat produk hukum desanya masing-masing,” ujar Ariantho S Muler.

Dirinya menyampaikan, terimakasih kepada Bamperda DPRD Kabupaten Barito Timur yang merupakan inisiator terbentuknya perda tersebut. Dan juga pihak eksekutif yang sudah bersama-sama dewan melakukan pembahasan, sehingga raperda bisa selesai dan persetujuan bersama, pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!