DPRD Gunung MasGunung Mas

Pemkab Gumas Diminta Bayarkan TPP ASN

”Saya mendapat banyak keluhan dari sejumlah ASN, yang mengeluhkan belum dibayarkannya TPP mereka. Untuk itu, diminta kepada pemkab, agar segera membayarkan TPP ASN tersebut,” ucap Nomi, di Kantor DPRD setempat, Kamis (27/5/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Nomi Aprilia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, agar secepatnya membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Saya mendapat banyak keluhan dari sejumlah ASN, yang mengeluhkan belum dibayarkannya TPP mereka. Untuk itu, diminta kepada pemkab, agar segera membayarkan TPP ASN tersebut,” ucap Nomi, di Kantor DPRD setempat, Kamis (27/5/2021).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang ini mengakui, TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka. Dengan dibayarkan TPP itu, maka diharapkan kinerja dari para ASN akan semakin baik.

”Meskipun sampai saat ini TPP belum dibayarkan, kami minta kepada ASN agar tetap bekerja dengan tulus, ikhlas, dan penuh tanggung jawab,” tutur Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gumas Hardeman menuturkan, pembayaran TPP ASN menunggu payung hukum, yakni Peraturan Bupati (Perbup). Ini nanti akan menjadi dasar bagi Pemkab Gumas, untuk membayarkan TPP, yang didasarkan pada kelas jabatan.

”Sekarang ini, Perbup terkait TPP sedang dalam proses, dan diupayakan dalam waktu dekat akan segera selesai. Apabila perbup sudah selesai, maka TPP akan segera diproses dan dibayarkan kepada ASN,” ujarnya.

Dia mengatakan, pembayaran TPP kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena ada format baru dari pemerintah pusat. Perubahan format baru itu, yakni TPP dihitung berdasarkan dari grade atau kelas jabatan, dan tidak lagi berdasarkan eselon dan golongan.

”Perubahan format ini tentu harus diikuti dengan perbup. ASN yang menerima TPP tersebut yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” terangnya.

Untuk realisasi pembayaran, tambah dia, nanti akan berdasarkan beban kerja sebesar 40 persen dan prestasi kerja sebesar 60 persen dari dasar TPP. Tetapi besarannya, tergantung kelas jabatan, absensi, dan kinerja masing-masing.

”Kalau beban kerja berdasarkan kehadiran atau absensi, sedangkan prestasi kerja itu berdasarkan kinerja dari ASN yang bersangkutan,” tukasnya. (sog/yog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!