DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Apresiasi Pendatang Berbekal Surat Bebas Covid-19
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengaku mengapresiasi para pendatang dari luar daerah yang ingin memasuki wilayah Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG. COM-Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengaku mengapresiasi para pendatang dari luar daerah yang ingin memasuki wilayah Palangka Raya telah membekali diri dengan mengantongi surat keterangan (Suket) bebas Covid-19.
“Artinya pendatang telah taat aturan menjalankan surat edaran (SE) wali kota nomor 188.45/266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah kota,”ungkap Alman, Rabu (3/6/2020).
Ditengah pandemi saat ini, maka kata Alman, wajib bagi pendatang yang bukan tidak memiliki KTP Palangka Raya. Terlebih mereka yang datang dari zona merah untuk membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19.
“Sekali lagi saya salut, tak terhitung lagi berapa banyak jumlah pendatang yang masuk Kota Palangka Raya dengan membawa surat keterangan tersebut,”beber Alman.
Dikatakan, pemberlakukan surat keterangan bebas Covid-19 merupakan langkah efisien untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Selain untuk melindungi diri sendiri dari infeksi virus tersebut, juga turut melindungi kerabat dan sanak keluarga yang akan dikunjungi.
“Semuanya harus maksimal memproteksi diri demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Ini upaya penting dalam membantu pemerintah memutus pandemi Covid-19,”tukasnya.
Selebihnya Alman mengingatkan kepada masyarakat yang ingin datang ke ibukota Provinsi Kalteng, dapat bekerjasama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Taatilah kata dia berbagai aturan. Seperti pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, bersedia untuk diperiksa kesehatan dan tujuan perjalanannya, serta senantiasa menggunakan masker merupakan wajib dilakukan oleh siapapun pada kondisi saat ini.VD