Barito SelatanDPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Tolak Usulan Utang Pemerintah

Ia menjelaskan, terkait dengan pembahasan minus APBD Barsel sebesar Rp.212 miliar karena adanya pengurangan dana transfer, kekeliruan menghitung sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2019, pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Keperluan Covid-19.

Foto : Siapkan anggaran penanganan Covid-19, DPRD dan TAPD Pemkab Barsel, laksanakan rapat refocusing dan realokasi APBD Tahun 2020, Kamis (23/4/2020).

gerakkalteng.com – BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan menegaskan tidak akan menyepakati terkait usulan dari pihak eksekutif setempat, yang berencana menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dengan utang.

Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua DPRD Barsel Ir. HM. Farid Yusran seusai pelaksanaan rapat lanjutan APBD-Perubahan untuk refocusing atau realokasi anggaran guna penanganan Covid-19, antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, Kamis (23/4/2020).

Ia menjelaskan, terkait dengan pembahasan minus APBD Barsel sebesar Rp.212 miliar karena adanya pengurangan dana transfer, kekeliruan menghitung sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2019, pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Keperluan Covid-19.

Apabila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan dengan Nomor : 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, semestinya tidak boleh ada terjadi defisit pada rasionalisasi APBD Barsel Tahun 2020 yang ditutupi dengan utang.

“Nah ini, bila menurut SKB dua Menteri, seharusnya disisir, 50 persen dari belanja barang dan jasa dan 50 persen dari belanja modal,” tukasnya.

Namun yang terjadi saat ini, adalah pihak eksekutif dinilai tidak melakukan penyisiran itu. Karena masih banyak anggaran di tiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang belum mengalami rasionalisasi sebagaimana perintah SKB dua Menteri.

“Yang terjadi saat ini, eksekutif tidak melakukan hal itu (penyisiran anggaran). Kita anggap mereka melanggar SKB dua Menteri itu, karena berencana utang dari pihak ketiga, seharusnya tidak perlu ngutang!” tegas Farid.

Sambung Ketua DPC PDIP Barsel itu, karena usulan utang yang diajukan oleh eksekutif tersebut bersifat untuk menutupi defisit anggaran kegiatan SOPD maka pihak dewan tidak akan menyepakati hal tersebut.

Kemudian, ia menegaskan kembali, seandainya saja utang tersebut bertujuan digunakan sebagai dana penanganan Covid-19, maka pihaknya akan serta merta menyepakatinya.

“Kita tetap tidak sepakat bila ada utang untuk menutupi anggaran – anggaran yang kurang, tapi bila mereka tetap melakukan utang, terserah mereka, tapi nanti di pembahasan berikutnya, akan jadi persoalan hal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, diungkapkan Farid, khusus anggaran yang ditujukan untuk pencegahan dan penanganan dampak Covid-19, yakni senilai Rp32,421 miliar, telah disepakati oleh DPRD.

Meskipun nilai tersebut masih dianggap terlalu kecil, mengingat saat ini kabupaten bersemboyan Dahani Dahanai Tuntung Tulus tersebut, telah ditetapkan sebagai daerah berstatus zona merah.

“Prinsipnya kita sepakat dengan anggaran yang telah mereka ajukan sebesar Rp32,421 miliar, walaupun agak pesimis dengan angka tersebut, karena melihat kondisi kita yang positif, ODP, dan PDP semakin banyak, sementara di daerah kita belum maksimal (penangannya),” tandasnya.(petu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!