HEADLINEKalteng Berkah

Perpanjangan PPKM Tergantung Pemerintah Kabupaten/Kota

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalteng terus memperhatikan data-data mengenai covid-19 yang terjadi selama 14 hari untuk menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya, termasuk kebijakan mengenai perpanjangan PPKM Level 4.

FOTO : Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran.

 

Gerakkalteng.com – Palangka Raya – Bersamaan dengan berakhirnya Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/171/2021 tanggal 5 Agustus 2021, PPKM Level 4 yang diberlakukan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Prov. Kalteng sejak tanggal 5 Agustus 2021 berakhir pada Selasa (17/8/2021).

Secara khusus untuk Kota Palangka Raya, PPKM Level 4 tersebut telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai 16 Agustus 2021.

Dalam jangka waktu 14 hari tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara sinergis antara Pemprov. Kalteng dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, didukung penuh seluruh Forkompimda Prov. Kalteng dan Forkompimda Kabupaten/Kota, dan tentu atas dukungan seluruh masyarakat Kalteng.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalteng terus memperhatikan data-data mengenai covid-19 yang terjadi selama 14 hari untuk menentukan kebijakan yang akan diambil ke depannya, termasuk kebijakan mengenai perpanjangan PPKM Level 4. Berdasarkan Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC), posisi pada tanggal 1 Agustus 2021, Kabupaten/Kota Zona Merah di Kalteng sebanyak 5 yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur dan Daerah lainnya Zona Oranye. Maka pada 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi 2 yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur, kemudian Kabupaten Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan lainnya Zona Oranye. Secara khusus Kota Palangka Raya yang dalam beberapa minggu selalu berada pada Zona Merah, telah mengalami perbaikan menjadi Zona Oranye.

Terkait BOR Isolasi Covid-19 pada tanggal 3 Agustus 2021 berada pada angka 57,5% dan BOR Intensif 61,1%, maka pada tanggal 16 Agustus 2021 BOR Isolasi berada pada 41,4% dan BOR Intensif 57,5%. Oleh karena itu, Pemprov. Kalteng memutuskan tidak memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Prov. Kalteng dan menyerahkan penanganannya kepada masing-masing Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria yang ada.

Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah akan melihat, memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat. Jika dalam pelaksanaan PPKM sesuai kriteria yang ada, Pemerintah Kabupaten/Kota menemui kesulitan, agar dilaporkan secara berjenjang ke Pusat melalui Pemrov Kalteng. Dan apabila Kabupaten/Kota memerlukan bantuan dari Pemrov, hal ini menjadi atensi dari Pemprov. Kalteng.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengharapkan momentum perbaikan yang sudah dicapai dalam 14 hari ini dapat dipertahankan oleh masing-masing Kabupaten/Kota sehingga penanganan covid-19 semakin membaik ke depannya. (Diskominfo/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!