DPRD Kotawaringin TimurHEADLINEKotawaringin Timur

Peduli Kaum Buruh, Ini Permintaan Khozaini Kepada PBS

"Dengan tegas kami minta kepada semua PBS di Kotim ini jangan sampai melakukan PHK secara masal apalagi pemerintah pusat sudah memberikan keringanan beban kepada setiap perusahaan, PHK masal sama saja membuat masyarakat kelaparan ditengah wabah Covid-19 saat ini," ungkapnya, Sabtu (2/5/2020).

gerakkalteng.com – SAMPIT – Peringati Haru Buruh Nasional pada Jumat 1 Mei 2020, anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Khozaini S,Kom meminta agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayahnya tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.

Dia juga menegaskan, dampak dari virus Covid-19 yang saat ini dinilai berpengaruh besar terhadap investasi maupun segala sektor termasuk ekonomi, industri perkebunan kelapa sawit bahkan pertambangan sudah mendapatkan keringanan beban perusahaan dari pemerintah pusat.

“Dengan tegas kami minta kepada semua PBS di Kotim ini jangan sampai melakukan PHK secara masal apalagi pemerintah pusat sudah memberikan keringanan beban kepada setiap perusahaan, PHK masal sama saja membuat masyarakat kelaparan ditengah wabah Covid-19 saat ini,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2020).

Politikus partai Hanura asal Dapil I ini berharap, Dinas Tenaga Kerja lebih Proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap pihak perusahaan yang dinilai melakukan praktik-praktik PHK tanpa dasar hukum yang jelas kepada karyawannya.

“Dinas tenaga kerja harus lebih proaktif, dimasa sulit seperti saat ini apabila terjadi PHK terhadap para karyawan tanpa landasan aturan yang berlaku itu sudah melanggar, apalagi kondisi saat ini masyarakat sulit mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tukasnya menambahkan.

Bahkan menurut Khozaini, pihaknya sendiri sudah mendapatkan informasi dari warga masyarakat Dapil I bahwa sudah ada pihak PBS yang merumahkan karyawannya tanpa diberikan gaji.

“Ini sangat merugikan, kita tahu semua terdampak, tetapi apakah hal wajar apabila karyawan di rumahkan lalu tidak diberikan gaji, kenapa tidak diberikan saja gaji 50 persen dari gaji pokok atau 70 persen. Ini nantinya rentan menimbulkan konflik,” tutupnya. (Drm)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!