Kalimantan Tengah

KPPU RI Ambil Upaya Hukum Terhadap PBS Tidak Tepat Janji

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) menggelar sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Selasa (22/11/2022).

Ketua KPPU RI,  M. Afif Hasbullah mengatakan bahwa ada salah satu Perkebunan Besar Swasta (PBS) dibidang perkebunan sawit, yang sempat membuat perkara di KPPU, namun kemudian berhasil untuk melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku dan dilakukan penetapan inti plasma.

“Tujuannya ini kita lakukan untuk memberikan pelajaran kepada kita semua terutama kepada pengusaha perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajibannya supaya memberikan 20 persen dari HGU kepada masyarakat sekitar,” ucap Afif.

Tetapi Afif juga mengingatkan kepada pelaku usaha, apabila tidak menjalankan kewajiban maka pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada pihak PBS tersebut.

“Jika kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada tiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang sawit,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran menjelaskan bahwa data yang dimilliki oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng sudah cukup banyak dalam menjalankam kewajiban inti plasma.

“Untuk tahun 2021 PBS yang sudah melakukan kewajiban plasma sebanyak 198 PBS, dan juga ada 71 PBS yang masih belum memiliki plasma,” terang Sugianto.

Sugianto juga berharap KPPU RI terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalteng guna mengantisipasi terjadinya persaingan usaha dikalangan PBS perkebunan sawit khususnya di Kalimantan Tengah.

“Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI),” pungkasnya. (mmc/d0n)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!