Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Aksi Solidaritas, Puluhan Wartawan Kalteng Kepung PN Palangka Raya

“Saya dan saksi ahli dari dewan pers sudah mengungkapkan di persidangan kalau itu adalah produk jurnalistik. Artinya, permasalahan pemberitaan tidak bisa dibawa ke jalur pidana,” lantang Ririn Sadagori Binti selaku ketua bidangi pembelaan wartawan PWI Kalteng saat berorasi dalam aksi solidaritas insan pers itu.

 

gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Puluhan wartawan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Para jurnalis dari pelbagai media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah itu berunjuk rasa menyampaikan tuntutannya kepada ketua PN Palangka Raya, Jumat (26/7/2019).

Para pewarta itu datang untuk menyampaikan aspirasi dan solidaritasnya terhadap sesama wartawan, Arliandie dan Yundhi yang kini tengah menjalani persidangan. Dalam orasinya pendemo menyampaikan bahwa sengketa pemberitaan yang terjadi merupakan produk jurnalistik.

“Saya dan saksi ahli dari dewan pers sudah mengungkapkan di persidangan kalau itu adalah produk jurnalistik. Artinya, permasalahan pemberitaan tidak bisa dibawa ke jalur pidana,” lantang Ririn Sadagori Binti selaku ketua bidangi pembelaan wartawan PWI Kalteng saat berorasi dalam aksi solidaritas insan pers itu.

Pihaknya mensayangkan, adanya unsur pemaksaan untuk menetapkan kedua terdakwa oleh penyidik kepolisian.

“Padahal ini karya jurnalistik, seharusnya ini diselesaikan melalui sidang kode etik jurnalistik,” tegas Ririn.

Menurutnya, para jurnalis tidak ingin pers sebagai media kontrol dalam menjemput kebenaran, berakhir dipenjara. Karenanya mereka meminta dua rekan wartawan tersebut dapat dibebaskan.

Para awak media juga menyerahkan lima poin pernyataan sikap atau tuntutan kepada PN Palangka Raya, diantaranya memohon kepada PN Palangka Raya mengedepankan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UUD 45  Pasal 28 huruf (f) dan pasal 50 KUHP dalam memberikan keputusan terhadap sengketa pers. Lima poin pernyataan sikap ini diberikan setangan oleh Ketua PWI Kalteng Haris Sadikin kepada lembaga peradilan tersebut.

Di tempat yang sama, Ketua PN Palangka Raya Kurnia Yani Darmono langsung menemui para pendemo dan berjanji untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami berjanji akan memberikan keputusan seadil-adilnya kepada Arliandi dan Yundhi,” ujarnya.

Sepanjang aksi unjuk rasa solidaritas wartawan itu berlangsung tertib dan aman. Nampak juga beberapa anggota kepolisian setempat ikut mengamankan lokasi demo.

Untuk diketahui, kasus terdakwa Arliandie dan Yudhi berawal ketika pemberitaan mengenai Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT. Agrindo Green Lestari (AGL) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau disalah satu media online dipermasalahkan. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!