DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Satpol PP Terpaksa Tertibkan Pedagang Ikan Ini
"Mereka (pedagang red) di dalam kios memprotes pedagang ikan yang menjual dagangannya di pinggir jalan," kata Fuad.
Gerakkalteng.com – SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim menertibkan penjual ikan yang berada di luar kawasan Pasar Ikan Mentaya Sampit. Penertiban terhadap sebagian pedagang ikan itu melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Perhubungan.
Kepala Satpol PP Kotim, M Fuad Sidiq mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menjawab aduan pedagang yang berada dalam kawasan Pasar Ikan Mentaya. Karena pedagang yang berada dalam kios merasa dirugikan. Sebab jualan mereka jadi sepi karena adanya penjual ikan di luar kios.
“Mereka (pedagang red) di dalam kios memprotes pedagang ikan yang menjual dagangannya di pinggir jalan,” kata Fuad.
Selain merugikan pedagang lain, keberadaan penjual ikan yang berada di luar kawasan Pasar Ikan Mentaya juga membuat akses jalan di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit terganggu.
“Tadi malam (kemarin) sudah kami tertibkan, dan tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan yang ada di kawasan PPM,” tegas Fuad Sidiq, Minggu (14/6/2020).
Fuad menambahkan, sejauh ini Dinas Perdagangan mencari solusi agar pedagang itu bisa berjualan di dalam kios. Sebab saat ini kios yang ada di kawasan Pasar Ikan Mentaya sudah tidak bisa lagi menampung semua pedagang.
“Tadi malam kami cari solusi agar yang bersangkutan tidak lagi berjualan di pinggir jalan kawasan PPM, dan bagaimana caranya pedagang itu bisa masuk ke kawasan Pasar Ikan Mentaya,” tandasnya.
M Fuad Sidiq mengaku, saat melakukan penertiban, petugas memanggil pengepul ikan. Sebab saat menertibkan penjual ikan itu, mereka tidak mengerti dan bersikeras. Setelah diberi pemahaman kepada pengepul, akhirnya mereka bersedia untuk memindahkan dagangannya ke dalam kawasan Pasar Ikan Mentaya.
“Mereka (penjual ikan) bisa memahami dan bersedia masuk ke dalam kios pasar ikan sesuai dengan anjuran pemerintah,” akuinya. (drm)