Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Terkait Pandemi, Bupati Bartim Keluarkan Panduan Ibadah

"Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi virus corona dan merespon harapan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," ucap Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas, Selasa (9/6/2020).

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Panduan ini tertuang dalam surat edaran Nomor 400/74/KESRA/VI/2020.

Ia menuturkan, panduan ini merupakan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Barito Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Barito Timur, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Barito Timur, dan Tokoh Agama se-Kabupaten Barito Timur. Serta memperhatikan pertimbangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur pada hari Rabu, 3 Juni 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi virus corona dan merespon harapan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, maka perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ucap Bupati Barito Timur Ampera A.Y Mebas, Selasa (9/6/2020).

Berikut panduan lengkapnya : Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir serta vaksin belum ditemukan, secara berjenjang kepada Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/ Kecamatan Barito Timur sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, Setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan Intansi terkait di daerah masing-masing.

Membuat surat pernyataan bersedia mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap pelaksanaan ibadah adapun protokol yang harus segera dipatuhi yaitu : 1. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. 2.Kewajiban masyarakat yang melakukan ibadah di rumah ibadah.

Dalam pengawasan prosedur dilakukan oleh pengurus rumah ibadah masing-masing. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jema’ah atau penggunaan dari luar kawasan/ lingkungannya dapat mengajukan surat pemerintah sebagai zona merah.

Dan jika rumah ibadah tidak memenuhi ketentuan dimaksud, maka rumah ibadah tersebut tidak diizinkan untuk diaktifkan dan melaksanakan kegiatan ibadah, pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!