HEADLINEPalangka Raya
ASN Diimbau Jangan Gunakan Elpiji 3 Kg
PALANGKA RAYA,GK-Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau agar tidak menggunakan bakar gas LPG 3 kg yang seyogyanya diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya Aratuni D. Djaban menegaskan agar semua ASN di lingkup Pemerintah Kota tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam menunjang kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng, Nomor 700/2948/III.3/DESDM tentang Penggunaan LPG 3 kilogram menyatakan semua ASN diwilayah Kalteng, termasuk Kota Palangka Raya dilarang menggunakan gas bersubsidi tersebut, tegasnya, Kamis (15/2/2018).
Instruksi tersebut lanjut Aratuni, harus dipatuhi dan dijalankan. Tak ada lagi ASN yang masih memanfaatkan ketersediaan gas LPG 3 kilogram yang semestinya hanya dapat dimanfaatkan untuk masyarakat pada golongan tertentu atau tidak mampu.
Aratuni mengatakan, dari sisi pendapatan saja tentunya para ASN ini lebih jika dibandingkan dari masyarakat yang tidak mampu tadi. Artinya, pemakaian LPG 3 kilogram ini dikhususkan bagi mereka, yang penghasilan dibawah standar upah minimum provinsi (UMP).
“ ASN itu kan tidak ada gaji dibawah UMP atau UMK, sehingga dirasa cukup mampu menggunakan gas lain dari pada gas LPG 3 kilogram ini,tandasnya.
Menurut Aratuni, sampai saat ini tidak ada sanksi bagi ASN yang masih menggunakan jenis gas ini. Namun secara moral tentu akan berdampak, artinya ketika ASN tersebut tidak patuh terhadap instruksi ataupun surat edar yang dibuat oleh gubernur.
Pihak Desperindag Kota sudah melakukan sosialisasi untuk penggunaan gas LPG 3 kilogram ini, baik ke warung/kios makan, atau tempat usaha yang masih menggunakan gas ini.
“Kedepannya agar masyarakat paham dan sadar sasaran dari penggunaan gas 3 kilogram ini, ini terus kita sosialisasikan ke masyarakat, saat ini dalam proses berjalan,” cetusnya. (Wan)