DPRD Pulang PisauPulang Pisau

H Edy Pratowo Hadiri Kegiatan pelayanan Sidang Terpadu Isbat Nikah

Bupati Pulpis H Edy Pratowo memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pentingnya pencatatan nikah di Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu (29/11).

PULANG PISAU,GERAKKALTENG.COM – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo mengahadiri kegiatan pelayanan Sidang Terpadu Isbat Nikah, di aula Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Rabu (28/11) lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Edy Pratowo menyambut baik dan mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh PKK dan bagian Kesra Kabupaten Pulang Pisau yang secara konsisten mengupayakan kegiatan tersebut bisa berjalan dalam setiap tahunnya.
“Hari ini ada sedikit perbedaan, karena PKK dan Kesra melibatkan tiga instansi yang sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU), yaitu Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, Disdukcapil dan Kementrian Agama setempat,” kata Edy.
Edy mengungkapkan, selain kegiatan Sidang Terpadu Isbat Nikah kegiatan tersebut juga dirangkai dengan acara penyerahan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pulang Pisau dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas.
“Dengan tiga instansi pemerintah yang bekerjasama, diharapkan segala proses administrasi kependudukan bagi para pemohon pengesahan nikah di Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dikabulkan pada hari ini bisa dipenuhi serta memperoleh kutipan akta nikah dan akta kelahiran pasangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelayanan terpadu yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepemilikan status perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat yang selama ini pernah merasa melakukan perkawinan, dengan syarat dan rukun terpenuhi. Akan tetapi tidak melakukan pencatatan perkawinan, ke KUA setempat. “Isbah nikah atau pengesahan nikah, menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama,” terang Bupati Pulpis.
Sementara, dari laporan yang diterima panitia pelaksana kegiatan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tanggal 8 November sebanyak 40 perkara di Kecematan Kahayan Kuala, sekarang melalui tahapan dan proses pendaftaran perkara.
“Kita berharap apa yang menjadi tujuan akhir kegiatan ini bisa dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat, mudah-mudahan kegiatan serupa bisa dilaksanakan kembali dengan jumlah peserta yang meningkat. Sehingga akhirnya tingkat kesadaran hukum dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat dapat disadari bersama,” pungkasnya. (Ars)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!