DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Walikota Palangka Raya Imbau Warga Aktif Cegah Karhutla
Pemerintah Kota Palangka Raya (pemko) sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2003, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya karhutla dan pekarangan.
Gerakkalteng.com – PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya (pemko) sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2003, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya karhutla dan pekarangan.
Selain itu, juga sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2007 tentang tanggung jawab pemilik lahan terhadap adanya potensi bahaya kebakaran.
“Maksud dari Perwali Nomor 18 tahun 2007 tersebut adalah agar masyarakat bisa betul-betul berperan aktif melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap lahannya dan tempat disekitar lahannya agar bisa mencegah adanya potensi karhutla,” ucap Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu (15/7/2020).
Sebagian besar wilayah Kota Palangka Raya terdiri dari lahan gambut dan rawat terbakar saat musim kemarau. Pemerintah Kota Palangka Raya mengajak warga berperan menjaga lahannya dari potensi kebakaran hutan dan lahan.
Selain mengajak masyarakat ikut aktif, pemko juga menggandeng TNI, Polri, lurah, camat dan instansi teknis untuk bersama-sama mencegah terjadinya bencana karhutla.
“Camat dan lurah agar bisa aktif berkoordinasi dengan intens setiap harinya untuk saling bahu-membahu melindungi daerahnya dari karhutla,” ujarnya menambahkan.
Tidak hanya itu lurah dan camat juga diminta aktif melakukan patroli terutama di lahan kosong atau terbuka. selain itu, Lurah dan camat juga diminta melakukan sosialisasi, edukasi dan pemahaman kepada warganya tentang bahaya membakar hutan dan lahan, serta mulai mengaktifkan peran Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) untuk melakukan penanganan dini jika terjadi Karhutla.
“Saya berharap peran masyarakat. Tentu agar tidak terjadi karhutla yang seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.(*)