DPRD KatinganKatingan

Penjaringan Bakal Calon Ketua KONI Katingan di Buka

PRES RELEASE : Ketua TPP Bakal Calon dan Calon Ketua Umum KONI Katingan, Depora M Anggen (Tengah), Sekretaris Novi Iskandarsyah (Kiri) dan anggota Ahmad Rubama (Kanan) saat menyampaikan press release.

KASONGAN, GERAKKALTENG. COM-Pengumuman penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Katingan, periode 2022-2026 sudah dibuka untuk umum.

Dibukanya penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon ketua umum KONI Katingan itu, disampaikan langsung Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), Deporae M. Anggen, didampingi Sekretaris Novi Iskandarsyah dan anggota Ahmad Rubama, melalui kegiatan press release, Selasa (14/2/ 2022).

Anggota TPP, Ahmad Rubama, dalam press release itu menjelaskan, pengumuman dibukanya penjaringan dan penyaringan bakal calon dan calon ketua umum KONI Katingan, terhitung mulai 14 sampai 17 Februari 2022.

Lebih jauh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Katingan ini menambahkan, untuk pengambilan formulir atau berkas pendaftaran, dimlai tanggal 17-24 Februari 2022.

Selanjutnya, untuk pendaftaran bakal calon (penyerahan berkas pendaftaran) tanggal 25-27 Februari 2022. Lalu, verifikasi berkas dan pemberitahuan kelengkapan berkas tanggal 1-4 Maret 2022, dlanjutkan pemenuhan kelengkapan berkas tanggal 5-7 Maret 2022, evaluasi dan pelaporan tanggal 8-9 Maret 2022, dan laporan hasil saat Musorkab.

“Dengan demikian secara jadwal sampai tanggal 10 Maret 2022 nantinya, kita akan melakukan penggodokan bakal calon ini. Lalu, bakal calon ini nantinya akan menjadi calon yang kita serahkan kepada sidang pemilihan calon Ketua umum KONI Katingan,”jelas Rubama.

Disampaikan lebih lanjut, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi Ketua umum KONI Katingan adalah, pertama, bakal calon adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Kabupaten Katingan, dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian kedua, memperoleh rekomendasi/surat dukungan tertulis dalam bentuk pengusulan oleh minimal 30 % dari pengkab cabang olahraga anggota KONI Kabupaten Katingan yang masih aktif. Dibuktikan dengan SK.

Selanjutnya ketiga, rekomendasi berasal dari pengkab cabor, dengan ketentuan setiap pengkab cabor anggota KONI Katingan hanya boleh merekomendasikan dan mengusulkan 1 (satu) nama balon ketua umum KONI Katingan dan harus ditanda tangani oleh ketua umum (sesuai formulir 01). Lalu keempat, apabila bakal calon adalah ASN/TNI/Polri, maka wajib mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung.

Kemudian, kelima, calon ketua umum KONI Katingan, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana. Mempunyai/memiliki keperdulian terhadap perkembangan dan kemajuan olahraga di Kabupaten Katingan. Keenam, calon ketua umum membuat “surat pernyataan” bermaterai Rp. 10.000, berisi sebagai berikut : a. Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan waktu yang bersangkutan sebagai bakal calon ketua umum (sesuai formulir 02). b. Kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya sebagai bakal calon ketua umum KONI Katingan masa bakti 2022 — 2026 dihadapan sidang pleno MUSORKAB ke IV KONI Katingan Tahun 2022 (sesuai formulir 03).

Adapun syarat ketujuh, yakni surat pernyataan dilampirkan yaitu riwayat hidup singkat, fotocopy Ijazah terakhir, surat keterangan berbadan sehat, foto copy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, surat keterangan domisili, surat keterangan catatan kepolisian/surat keterangan kelakukan baik, surat keterangan bebas narkoba dari BNN/BNP/BNK dan pas foto berwarna terbaru berlatar bebas ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Triokta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!