DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Palangka Raya Mulai Terapkan Aturan Larangan Mudik

Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan.

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Kepala Dinas perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari Gugus Tugas Covid-19 palangka raya, kini mulai melakukan sosuialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik.

“Sudah dua hari ini, di pos pengawasan Pahandut Seberang dan Pos Sebangau, kami mulai mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan tidak mudik sekaligus mengingatkan untuk disiplin menggunakan masker,”ungkap Alman, Minggu (26/4/2020).

Dikatakan, pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan telah menerbitkan aturan berupa Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Sejalan dengan itu Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sudah turut mengaplikasikan aturan tersebut. Terutama melalui gugus tugas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi pada pos-pos pengawasan

“Seperti di Pos Pahandut Seberang maupu Pos Sebangau,. selain kami berikan sosialisasi terkait tidak mudik, kami juga menemukan puluhan tak menggunakan masker. Otomatis kami minta mereka putar balik,”tukas Alman.

Selebihnya kepada masyarakat yang hendak mudik tambah Alman, hendaknya mentaati Permenhub yang memuat ketentuan tujuan keluar/masuk wilaya PSBB, zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

“Ini aturannya berlaku se-Indonesia. Jika ada yang masih memaksa untuk mudik, maka akan diisolasi di daerah tujuan mudik. Jadi kami sarankan agar masyarakat tetap berada di rumah saja,”pungkasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!