Kalimantan Tengah

Inspektorat Kalteng Gelar Rapat Prosedur Analitis

Foto : Inspektorat saat menggelar rapat prosedur analitis

GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Inspektur Pembantu Wilayah II, Diana membuka paparan Prosedur Analitis (PA) bersama Tim Penyusunan LKPD dari BKAD Provinsi Kalimantan Tengah, di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Selasa (26/3/2024).

Adapun Prosedur Analitis adalah sebuah prosedur dengan melakukan evaluasi informasi keuangan yang dibuat dalam mempelajari hubungan yang rasional antara data keuangan yang satu dengan data keuangan yang lain, dengan cara membandingkan hubungan antar akun yang tersaji, antar Laporan Keuangan, dan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Inspektur Pembantu Wilayah II, Diana mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan memaparkan secara singkat terkait pengertian dan fungsi Prosedur Analitis, sehingga di dalam penyajian LKPD terbentuk persamaan angka antara Tim Penyusunan LKPD dengan Tim Reviu LKPD.

“PA merupakan pengevaluasian terhadap informasi keuangan yang dilakukan melalui analisis hubungan antara akun secara vertikal dan horizontal antar Laporan Keuangan dan Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan PA juga merupakan salah satu syarat dalam penyampaian LKPD unaudited Pemerintah Daerah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng yang dijadwalkan akan dilakukan pada 28 Maret 2024,” bebernya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Aset dan AKT Lia Ingriaty R. yang hadir mewakili Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng menyampaikan bahwa Prosedur Analitis ini merupakan upaya bersama untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dimana Fungsi BKAD sebagai entitas Pelaporan LKPD Pemda dan Inspektorat yang melakukan reviu terhadap LKPD tersebut.

Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring saat dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan PA yang dilakukan oleh Tim Reviu LKPD ialah salah satu langkah yang harus dilakukan sebelum LKPD diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Kalteng, terlebih dahulu harus direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemprov Kalteng.

“Saya berharap penyampaian LKPD Tahun 2023 tersebut, Pemprov Kalteng dapat memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun sebelumnya, Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan tersebut dapat dipercaya dan memenuhi standar akuntansi yang berlaku. Serta dapat meningkatkan kepercayaan dan reputasi di mata publik dan memperoleh manfaat yang signifikan,” pungkasnya. (MD/MMC)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!