KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non asn, serta juga penandatangan pakta integritas pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan tahun 2024, Senin (12/2/2024) diaula Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Katingan.
Dalam sambutnya Pj. Bupati Katingan Saiful menyampaikan dilaksanakannya sosialisasi yang ditujukan bagi asn di lingkup pemkab Katingan ini adalah agar asn bisa menjalkan tugas secara profesional mengingat bahwa asn adalah roda penggerak pemerintahan baik itu dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.
“Netralitas bagi asn dan pegawai non asn bertujuan agar dalam menjalankan kewenangannnya tidak disalahgunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu,”Ucap Saiful.
Dia juga menyebutkan bahwa asn dan pegawai non asn harus menunjukan sikap profesionalitas dengan bersikap netral dan bebas dari segala pengaruh atau intervensi berbagai pihak maupun golongan dari Partai Politik (parpol).
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Katingan juga telah berupaya untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN. Jika nantinya terdapat dugaan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN, maka dilaporkan kepada Bupati Katingan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Katingan. Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dugaan pelanggaraaan asas netralitas Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN yang melanggar asas netralitas sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
“Hadirin sekalian yang berbahagia, pada tanggal 14 Februari nanti kita akan melaksanakan Pesta Demokrasi, kita akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR dan DPD RI, serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. ASN memiliki hak politik untuk memilih, namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukan di ruang publik. Saya minta kepada seluruh ASN dan Pegawai Non ASN Kabupaten Katingan untuk tidak terbawa suasana dan tetap menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan serta turut menjaga kondusivitas dan turut menyukseskan penyelenggaraan pemilu dengan memberikan hak suaranya di bilik suara,”kata Saiful.
(tri)