DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Denda Pelanggar Prokes Capai Rp 56 Juta Lebih

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Minggu (18/10/2020).

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui satgas covid-19 setempat, terus berupaya menekan angka sebaran virus korona yang hingga kini tingkat penyebarannya mulai menurun

Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu menekan angka penyebaran covid-19 tersebut.

“Sudah berjalan satu bulan lebih penerapan perwali ini dilaksanakan oleh satgas covid-19,”ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Minggu (18/10/2020).

Berdasarkan data terbaru dari tim satgas covid-19 Kota Palangka Raya sebut Emi, maka setidaknya ada sebanyak 1.808 orang yang tercatatbmelanggar Prokes.

Dari jumlah pelanggar sebanyak itu, 1.237 diantaranya memilih sanksi kerja sosial sedangkan 571 pelanggar lainnya lebih memilih membayar atau dikenakan denda administratif.

Adapun dari 571 pelanggar yang lebih memilih membayar denda administratif, tercatat 565 pelanggar sudah melakulan pembayaran. Sedangkan enam orang pelanggar lainnya masih dalam proses pembayaran.

Nah, untuk jumlah uang denda yang terkumpul selamalebih satu bulan penindakan adalah sebanyak Rp 56, 5 juta lebih dari pelanggar yang sudah membayar.Sisanya ada Rp 600 ribu masih dalam proses pembayaran,”rinci Emi.

Secara keseluruhan tambah dia, uang denda yang terkumpul tersebut sudah disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dimana nantinya uang dari hasil denda tersebut dikelola kembali oleh pihak pemko.

Perlu diketahui tambah dia, dalam pelaksanaan penegakan perwali, tim satgas covid-19 tidak pernah menyarankan warga yang melanggar prokes untuk membayar sanksi denda.

“Intinya, pelanggar bisa memilih sanksi yang diberikan. Apakah sanksi denda membayar uang 100 ribu atau sanksi sosial,”tukasnya.

“Bila memilih sanksi sosial, maka sanksi yang kerap diberikan bagi pelanggar antara lain, menyapu jalan atau membersihkan sampah dan bentuk sanksi sosial lainnya,”pungkas Emi.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!